Raperda Sengketa Tanah Kalteng Diperkuat, Validitas Dokumen Jadi Perhatian Utama

banner 728x90

PALANGKA RAYA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan terus dilakukan DPRD Kalteng bersama Pemprov Kalteng.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus), perhatian diarahkan pada penguatan tahapan pengaduan dan verifikasi, termasuk memastikan data serta dokumen pertanahan yang digunakan benar-benar memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Anang Dirjo mengikuti rapat Pansus DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Selasa (1/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus Yetro Midel Yoseph yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kalteng.

Sejumlah pasal dan ayat dalam Raperda dibahas dalam rapat, terutama ketentuan yang berkaitan dengan tahapan penanganan laporan sengketa dan konflik pertanahan. Salah satu bagian yang menjadi perhatian ialah Pasal 7 mengenai pengaduan, verifikasi, dan klarifikasi.

Dalam pembahasan itu, Anang Dirjo mengusulkan agar verifikasi tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi. Pemeriksaan juga perlu mencakup keabsahan data dan dokumen pertanahan yang disampaikan oleh pihak pengadu.

“Apakah keabsahan itu perlu diuji dulu? Karena kita membuang waktu kalau langsung ada data kemudian langsung kita proses. Data ini perlu kita pertanyakan apakah sah atau tidak,” ujar Anang.

Pemeriksaan validitas sejak awal dianggap penting untuk menghindari proses penanganan yang berjalan terlalu jauh dengan menggunakan dokumen yang belum jelas keabsahannya. Dengan begitu, tahapan klarifikasi dapat dilakukan berdasarkan bukti yang telah melalui pemeriksaan awal.

Anang menyampaikan, pengalaman di lapangan memperlihatkan masih adanya persoalan berkaitan dengan dokumen pertanahan. Ada dokumen yang dari tampilan fisiknya terlihat seolah-olah telah dibuat sejak puluhan tahun lalu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, waktu pembuatannya diketahui relatif baru.

Persoalan seperti ini membutuhkan perhatian dalam penyusunan mekanisme penyelesaian sengketa. Setiap dokumen yang menjadi dasar pengaduan perlu memiliki informasi yang jelas sehingga dapat ditelusuri dan diperiksa sebelum digunakan dalam proses penanganan.

Penguatan verifikasi juga dapat membantu Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan bekerja secara lebih terarah. Tahapan pemeriksaan yang jelas akan memudahkan tim dalam memastikan laporan memenuhi persyaratan sekaligus menentukan langkah berikutnya berdasarkan data yang tersedia.

Pansus bersama Tim Pemprov Kalteng turut membahas mekanisme yang dapat memastikan berkas pengaduan telah lengkap sebelum dilakukan verifikasi dan klarifikasi. Selain kelengkapan dokumen, rapat membicarakan kemungkinan penggunaan tanda bukti atau penanda administratif sebagai bentuk konfirmasi bahwa persyaratan pengaduan sudah terpenuhi.

Penanda administrasi itu dapat membantu memperjelas status berkas dalam setiap tahapan penanganan. Mekanisme yang tertib juga diperlukan agar proses administrasi pengaduan dapat ditelusuri dengan lebih mudah oleh pihak yang menangani sengketa.

Pembahasan Raperda menjadi penting karena persoalan pertanahan dapat melibatkan berbagai pihak dengan dasar penguasaan atau kepemilikan tanah yang berbeda. Karena itu, ketentuan mengenai pengaduan, pemeriksaan dokumen, verifikasi, dan klarifikasi perlu dirumuskan secara jelas agar proses penyelesaian memiliki alur yang dapat dipahami.

Anang mengatakan pembahasan bersama Pansus merupakan bagian dari sinergi DPRD Kalteng dan Pemprov Kalteng dalam menyempurnakan materi Raperda.

“Kita sudah melakukan diskusi terkait masukan pasal-pasal yang memang harus kita bahas bersama. Ada sinergi, karena ini merupakan Ranperda DPRD yang mengatur penyelesaian sengketa tanah yang tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, lurah, kecamatan maupun kabupaten,” jelasnya.

Raperda ini diharapkan menjadi landasan bagi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang belum dapat diselesaikan pada tingkat kabupaten/kota. Kehadiran mekanisme penyelesaian di tingkat Kalteng diharapkan dapat memperjelas tahapan serta peran pihak yang terlibat dalam penanganan perkara.

“Ini nanti Ranperda yang memang menjadi penyelesaian di tingkat provinsi yang dilakukan oleh DPRD, dan DPRD juga selaku tim terpadu,” katanya.

Pembahasan akan kembali dilanjutkan pada 7 September 2026. Sejumlah materi yang masih membutuhkan pendalaman akan dibahas untuk menyempurnakan rumusan Raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Anang berharap proses penyempurnaan dapat segera dirampungkan sehingga Raperda mampu menjadi instrumen yang membantu penyelesaian sengketa pertanahan yang belum terselesaikan di tingkat kabupaten/kota.

Ia juga berharap mekanisme yang dibangun nantinya dapat memberikan dasar yang lebih jelas bagi proses pemeriksaan dan penyelesaian setiap pengaduan.

“Untuk penyempurnaan dari Ranperda ini dan secepatnya bisa selesai, sehingga pihak DPRD Kalteng bisa menyelesaikan sengketa-sengketa yang memang tidak selesai di tingkat kabupaten/kota,” pungkasnya. (*)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait