
PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) perusahaan di daerah.
Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas investasi, khususnya di sektor pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam, benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono menilai, hingga saat ini masih terdapat perusahaan yang belum menjalankan program CSR secara optimal.
Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dan menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap daerah tempat mereka beroperasi.
“Masalah CSR kan sudah ada aturannya. Itu kewajiban ketika investor masuk ke wilayah. Kita berharap penggarukan sumber daya alam kita harus linier dengan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya belum lama ini.
Menurutnya, keberadaan investasi di Kalteng seharusnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Ia menilai masih banyak warga di sekitar kawasan investasi yang membutuhkan dukungan, baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur maupun peningkatan ekonomi masyarakat desa.
Karena itu, DPRD mendorong agar perusahaan menjalankan program CSR yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Program yang dilaksanakan diharapkan tidak sebatas bantuan sesaat, tetapi mampu menciptakan dampak jangka panjang bagi masyarakat.
Purdiono menyebut, bentuk CSR yang efektif dapat diwujudkan melalui pelatihan tenaga kerja lokal, bantuan pengembangan usaha produktif, pemberian beasiswa pendidikan, hingga pembangunan fasilitas umum yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Dalam forum diskusi bersama akademisi, tokoh masyarakat dan perangkat daerah, DPRD juga menerima berbagai masukan terkait evaluasi pelaksanaan CSR di Kalteng.
Sejumlah pihak menilai manfaat CSR masih belum dirasakan secara merata dan perlu adanya penguatan pengawasan dari pemerintah maupun lembaga terkait.
“Kita mendukung penuh hal tersebut. Bahkan tadi ada tokoh masyarakat dari Barito Selatan, dari Kapuas, akademisi juga hadir. Hal tersebut menambah pengayaan pengetahuan agar nanti DPRD bisa kembali membawa masukan itu ke masyarakat,” katanya.
Selain pengawasan, DPRD juga mendorong adanya penajaman regulasi mengenai pelaksanaan CSR perusahaan.
Aturan yang lebih jelas dinilai diperlukan agar kewajiban perusahaan dapat dijalankan secara konsisten serta memiliki ukuran keberhasilan yang dapat dievaluasi.
Purdiono menambahkan, dukungan akademisi sangat diperlukan dalam penyusunan kebijakan daerah, termasuk dalam penyusunan perda yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan.
Kajian akademik dianggap penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.
“Pada intinya ini bukan menyalahkan kebijakan pemerintah, tetapi memberi masukan demi kesejahteraan masyarakat. Kalau masyarakat tidak sejahtera, pembangunan jadi percuma,” tutupnya. (*)












