Komisi II DPR RI dan Pemprov Kalteng Sinkronkan Regulasi Daerah untuk Hadapi Tantangan Pembangunan Masa Depan

banner 728x90

PALANGKA RAYA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Kalteng dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum daerah sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ketatanegaraan dan kebutuhan pembangunan saat ini.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja dan ramah tamah Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan itu dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin bersama jajaran Panja Komisi II DPR RI, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan, pimpinan DPRD Kalteng, unsur Forkopimda, para bupati, pimpinan DPRD kabupaten/kota, kepala perangkat daerah, hingga perwakilan organisasi masyarakat adat.

Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalteng yang dibacakan Pj Sekda Linae Victoria Aden, disampaikan bahwa kunjungan Komisi II DPR RI menjadi wujud perhatian pemerintah pusat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan daerah melalui penyempurnaan regulasi yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Menurut Linae, perubahan regulasi daerah bukan sekadar penyesuaian administrasi hukum, melainkan bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang lebih responsif, efektif, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan yang terus berkembang.

“Pembahasan RUU ini menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi pemerintahan daerah tetap adaptif terhadap perkembangan dan tantangan yang dihadapi daerah saat ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU yang mencakup Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur memiliki arti penting karena dasar hukum pembentukan daerah-daerah tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959.

Padahal, sejak undang-undang tersebut diterbitkan, telah terjadi berbagai perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan, struktur kelembagaan negara, hingga arah pembangunan nasional. Karena itu, pembaruan regulasi dianggap perlu agar sejalan dengan kebutuhan zaman.

Linae menilai regulasi yang kuat akan memberikan kepastian hukum bagi daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, aturan yang lebih mutakhir juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing daerah di tengah berbagai dinamika ekonomi dan sosial.

Menurutnya, keberadaan undang-undang yang lebih relevan akan membantu daerah dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki, mulai dari sumber daya alam, sektor investasi, hingga pengembangan sumber daya manusia.

“Pembaruan regulasi tentang kabupaten/kota bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan, berdaya saing, dan mengutamakan kepentingan rakyat,” katanya.

Pemprov Kalteng juga berharap regulasi yang tengah dibahas dapat memperjelas batas wilayah administratif, memperkuat karakteristik daerah, serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap masyarakat adat dan nilai-nilai budaya lokal.

Selain itu, regulasi baru diharapkan mampu mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat, termasuk di daerah yang masih menghadapi keterbatasan akses layanan dasar.

Dalam kesempatan tersebut, Linae mengajak seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk berperan aktif memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.

Ia menilai partisipasi daerah sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lapangan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa pembahasan RUU dilakukan untuk memperbarui dasar hukum pembentukan daerah agar sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah daerah di Indonesia masih menggunakan dasar hukum yang disusun pada masa sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh sebab itu, diperlukan penyesuaian agar memiliki keselarasan dengan konstitusi yang berlaku.

“Substansi perubahan undang-undang lima kabupaten di Kalteng ini antara lain adalah perubahan dasar hukum. Daerah-daerah yang dasar hukumnya masih menggunakan produk hukum lama perlu disesuaikan,” jelas Zulfikar.

Selain perubahan dasar hukum, Komisi II DPR RI juga mendorong agar setiap kabupaten dan kota memiliki undang-undang pembentukan masing-masing.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus mempertegas identitas setiap daerah.

Melalui pembahasan RUU ini, DPR RI bersama pemerintah berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu menjadi landasan kokoh bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, mendukung percepatan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kalteng pada masa mendatang. (*)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait