Perda Karhutla Tak Mati, Moratorium Pembakaran Jadi Langkah Perketat Pengendalian di Kalteng

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – Kebijakan Pemprov Kalteng menghentikan praktik pembakaran lahan tidak berarti aturan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ikut berhenti. Di tengah status siaga darurat, langkah itu justru menjadi bagian dari upaya memperketat pengendalian terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan tetap menjadi landasan dalam pengendalian karhutla. Moratorium hanya diarahkan pada pemberian dan pelaksanaan pengecualian pembakaran lahan.

“Yang perlu dimoratorium adalah pemberian dan pelaksanaan pengecualian pembakaran, sedangkan ketentuan pengendalian karhutla lainnya justru harus tetap dijalankan dan diperkuat,” kata Nafsiah, Selasa (1/9/2026).

Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020, pembakaran lahan pada dasarnya telah ditetapkan sebagai aktivitas yang dilarang. Pengecualian hanya diberikan secara terbatas bagi petani peladang atau pekebun dari masyarakat hukum adat dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Ruang pengecualian itu pun tidak berlaku dalam setiap kondisi. Perda telah memberikan batas yang jelas ketika pemerintah menetapkan status darurat sebagai respons terhadap ancaman karhutla.

Pasal 5 ayat (5) Perda Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan pengecualian pembakaran gugur setelah gubernur menetapkan Status Siaga Darurat Bencana. Artinya, ketika kondisi sudah berada dalam status siaga darurat, pelaksanaan pengecualian pembakaran tidak lagi dapat diterapkan.

Pemprov Kalteng telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla sejak 26 Mei 2026. Keputusan itu memperkuat dasar pemerintah dalam menghentikan pelaksanaan ketentuan pengecualian pembakaran selama kondisi siaga masih berlangsung.

“Dengan demikian, langkah Gubernur untuk menghentikan pelaksanaan ketentuan pembakaran pada dasarnya sejalan dengan klausul pengamanan yang telah terdapat di dalam Perda,” ujar Nafsiah.

Nafsiah menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai istilah Perda yang sedang di-hold. Penyebutan itu tidak berarti seluruh isi Perda Nomor 1 Tahun 2020 dinonaktifkan. Ketentuan lain yang berkaitan dengan pengendalian karhutla tetap dapat dijalankan.

Instrumen pencegahan, pemadaman, pemulihan pascakebakaran, pengawasan, kewajiban perusahaan, pemberdayaan masyarakat hingga sanksi tetap menjadi bagian dari aturan yang harus dilaksanakan. Seluruh aspek itu memiliki peran dalam menekan risiko kebakaran sekaligus memastikan penanganan dapat dilakukan ketika titik api muncul.

Penguatan pencegahan juga menjadi penting karena karhutla tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Pengawasan terhadap kondisi lapangan, kesiapsiagaan, penanganan awal serta keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian yang saling berkaitan dalam upaya mengendalikan kebakaran.

Pada saat yang sama, kebijakan penghentian pembakaran perlu dipahami secara proporsional agar tidak menimbulkan anggapan bahwa pemerintah hendak menghapus tradisi berladang masyarakat adat.

Nafsiah menegaskan kearifan lokal tetap dapat dipertahankan dalam kehidupan masyarakat.

Yang perlu dilakukan adalah menyesuaikan metode pembukaan lahan dengan kondisi lingkungan dan tingkat risiko karhutla. Penyesuaian itu menjadi penting ketika kondisi cuaca dan lingkungan meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.

Dengan pendekatan itu, perlindungan terhadap kearifan lokal tetap dapat berjalan bersamaan dengan upaya menjaga lingkungan. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk mempertahankan tradisi berladang, sementara aspek keselamatan dan pencegahan karhutla menjadi perhatian utama dalam pelaksanaannya.

Kebijakan moratorium pembakaran pada akhirnya tidak berdiri sebagai penghentian seluruh aturan, melainkan sebagai langkah untuk memperketat pelaksanaan pengecualian ketika Kalteng berada dalam status siaga darurat.

Sementara itu, ketentuan lain dalam Perda tetap menjadi instrumen pemerintah dalam mencegah, menangani, dan memulihkan dampak karhutla. (*)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait