DIM Dikebut, Pemprov–DPRD Kalteng Percepat Finalisasi Raperda Sengketa Pertanahan

banner 728x90

PALANGKA RAYA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian sengketa pertanahan di Kalteng terus dipercepat.

Bacaan Lainnya

Pemprov Kalteng bersama DPRD Kalteng menargetkan tahapan krusial, yakni penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dapat segera dirampungkan sebagai dasar pembahasan lanjutan.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat Tim Raperda Pemprov Kalteng dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).

Rapat difokuskan pada penyelarasan materi serta strategi percepatan pembahasan agar regulasi dapat segera ditetapkan.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Pj Sekretaris Daerah, menyatakan bahwa percepatan ini penting mengingat persoalan pertanahan masih menjadi isu strategis di daerah.

Ia menegaskan, regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum dan menjadi rujukan dalam penyelesaian konflik lahan.

“DIM menjadi kunci untuk menyamakan persepsi seluruh pihak terhadap substansi Raperda. Dengan begitu, pembahasan pasal demi pasal dapat berjalan lebih efektif dan terarah,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya komitmen dari seluruh OPD dalam mendukung proses pembahasan.

Pemprov akan memastikan setiap OPD menugaskan ASN yang kompeten dan konsisten, sehingga tidak terjadi kendala koordinasi maupun perbedaan pemahaman selama proses berlangsung.

Seluruh masukan dari OPD terkait telah dihimpun dan dikompilasi oleh Biro Hukum. Hasil kompilasi ini menjadi dasar dalam penyusunan DIM yang ditargetkan dapat diserahkan kepada DPRD paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026.

Setelah DIM diterima, pembahasan akan dilanjutkan dengan pendalaman pasal demi pasal guna memastikan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Proses ini akan dilakukan secara terpadu antara pihak eksekutif dan legislatif.

Selain itu, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan turunan juga menjadi perhatian.

Pembahasan Ranpergub dilakukan secara paralel agar implementasi kebijakan dapat segera berjalan setelah Raperda disahkan, dengan target penyelesaian paling lambat Juli 2026.

Untuk memperkuat substansi, Pemprov Kalteng juga membuka ruang pelibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses pembahasan.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan keselarasan kebijakan pertanahan antara pusat dan daerah.

Pemprov dan DPRD Kalteng optimistis, dengan percepatan yang dilakukan secara terstruktur, seluruh tahapan pembahasan Raperda dapat diselesaikan sebelum Agustus 2026, sehingga mampu memberikan solusi konkret terhadap sengketa pertanahan di Kalteng. (*)

+ posts

Pos terkait