Bambang Irawan Nilai Perizinan Tambang Rakyat Terlalu Panjang, DPRD Kalteng Usul Kewenangan di Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menilai proses perizinan tambang rakyat saat ini masih terlalu panjang dan belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil.

Bacaan Lainnya

Ia pun mendorong agar sebagian kewenangan perizinan dapat diserahkan kepada pemerintah daerah untuk mempercepat pelayanan.

Menurut Bambang, lamanya proses administrasi yang harus melalui pemerintah pusat membuat masyarakat kesulitan memperoleh izin resmi untuk menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.

Padahal, sektor tersebut menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di sejumlah daerah di Kalteng.

Ia mengatakan, khusus untuk tambang galian C dengan luasan tertentu, pengurusan izin seharusnya dapat diselesaikan di tingkat daerah tanpa harus melalui tahapan birokrasi yang panjang di pusat.

“Seperti galian C dengan luasan tertentu, kalau bisa kewenangannya cukup di daerah saja. Tidak perlu sampai ke pusat untuk kepengurusan izinnya, karena waktu yang diperlukan sangat panjang,” katanya, Jumat (22/5/2026).

Bambang menilai, penyederhanaan proses perizinan sangat penting agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.

Selain memberikan perlindungan kepada masyarakat, legalitas usaha juga akan membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.

Ia menjelaskan, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) memang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal mengelola sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab.

Karena itu, pengelolaan WPR diharapkan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Secara otomatis itu akan kembali ke masyarakat. Setelah saya telaah program aslinya dan melihat draf-drafnya, memang sebelumnya sudah ada pembahasan dengan Dinas ESDM terkait luas wilayah WPR,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa masyarakat yang ingin menjalankan aktivitas tambang rakyat secara legal harus tetap memenuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari pengurusan administrasi, pembayaran pajak, hingga penyediaan jaminan reklamasi untuk menjaga kelestarian lingkungan.

“Yang penting mereka mengajukan izin ke pemerintah daerah, baik kabupaten maupun Kalteng, membayar pajak, memberikan jaminan reklamasi dan itu sudah clear,” tegasnya.

DPRD Kalteng berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan pelimpahan sebagian kewenangan perizinan pertambangan rakyat kepada daerah.

Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat proses legalitas usaha masyarakat sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pertambangan rakyat terhadap perekonomian daerah. (*)

+ posts

Pos terkait