DPRD Kalteng Kawal Kemudahan Izin WPR untuk Perkuat Legalitas Penambang Rakyat

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng berkomitmen mengawal upaya penyederhanaan proses pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan rakyat.

Bacaan Lainnya

Kemudahan perizinan dinilai menjadi langkah strategis untuk menciptakan aktivitas pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan dorongan itu berangkat dari aspirasi yang disampaikan masyarakat Katingan melalui Asosiasi Penambang Rakyat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan DPRD beberapa waktu lalu.

Aspirasi yang mengemuka berfokus pada penyederhanaan prosedur perizinan agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.

“Mereka berharap ada kemudahan dalam proses penambangan, khususnya proses izin pertambangan rakyat,” ujar Riska, Kamis (2/7/2026).

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kalteng telah menyampaikan aspirasi itu kepada Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalteng, Sigit K. Yunianto, untuk diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Respons yang diberikan pemerintah pusat dinilai positif dan membuka peluang adanya perbaikan tata kelola perizinan WPR.

Riska mengungkapkan, salah satu harapan terbesar masyarakat adalah terciptanya mekanisme perizinan yang sederhana dengan biaya yang tidak memberatkan.

Hal itu diharapkan dapat mendorong semakin banyak penambang rakyat beralih ke aktivitas yang memiliki legalitas resmi.

Penjelasan dari perwakilan Kementerian ESDM juga memberikan gambaran bahwa proses pengurusan WPR ke depan akan diarahkan lebih praktis.

Persyaratan administrasi tetap diberlakukan sesuai regulasi, seperti identitas pemohon dan verifikasi lokasi yang memiliki potensi sebagai wilayah pertambangan rakyat.

“Kalau memang ada potensi tambang di wilayah itu, proses izinnya akan dibantu sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, pengajuan WPR tetap harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Dinas ESDM Kalteng akan melakukan pendampingan dan verifikasi di tingkat daerah, kemudian gubernur memberikan rekomendasi sebelum usulan diteruskan ke Kementerian ESDM untuk diproses lebih lanjut.

Riska berharap koordinasi antara DPRD, Pemprov, pemerintah kabupaten, dan pemerintah pusat dapat terus diperkuat sehingga penyederhanaan perizinan benar-benar dirasakan masyarakat.

Dengan adanya kepastian hukum melalui WPR, penambang rakyat diharapkan dapat menjalankan usahanya secara aman, bertanggung jawab, dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. (*)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait