Pembatasan Medsos Remaja Dinilai Perlu, DPRD Kalteng Minta Sinergi Orang Tua dan Pemerintah

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, menilai kebijakan pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13-16 tahun sebagai langkah yang perlu untuk menjaga perkembangan anak di tengah pesatnya arus digital.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, pada usia tersebut, anak masih berada dalam tahap perkembangan emosional dan pola pikir yang belum matang, sehingga berpotensi mudah terpengaruh oleh konten negatif di media sosial jika tidak ada pembatasan.

“Pembatasan ini bukan untuk membatasi kreativitas anak, tetapi sebagai bentuk perlindungan agar mereka tidak terpapar hal-hal yang belum layak dikonsumsi,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai.

Tanpa pengawasan yang konsisten, anak dinilai tetap memiliki peluang untuk mengakses media sosial, termasuk melalui akun milik orang tua.

“Pengawasan dari orang tua menjadi kunci utama. Jika itu tidak dilakukan, maka kebijakan yang ada akan sulit berjalan efektif,” tegasnya.

Selain itu, Sugiyarto juga mendorong peran aktif pemerintah melalui dinas terkait di tingkat kabupaten dan kota hingga Pemprov untuk melakukan pengawasan serta sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.

Ia menilai, pemahaman masyarakat terhadap tujuan kebijakan tersebut penting agar implementasinya tidak menimbulkan kesalahpahaman, sekaligus mendorong kepatuhan dari berbagai pihak.

“Diperlukan sinergi antara keluarga dan pemerintah agar kebijakan ini dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan perlindungan bagi anak-anak,” tandasnya. (*)

+ posts

Pos terkait