Siti Nafsiah Dorong Percepatan Penanganan Infrastruktur dan Layanan Dasar di Daerah Terpencil

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan berbagai persoalan infrastruktur dan layanan dasar yang masih dihadapi masyarakat di wilayah terpencil.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kebutuhan masyarakat terkait akses jalan, pendidikan, dan kesehatan harus menjadi fokus utama dalam perencanaan pembangunan.

Ia mengatakan, hingga saat ini DPRD Kalteng masih menerima berbagai laporan dan aspirasi masyarakat mengenai kondisi jalan yang rusak, keterbatasan tenaga pendidik, serta kurangnya tenaga kesehatan di sejumlah daerah pelosok.

Persoalan tersebut dinilai memerlukan langkah penanganan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

“Memang hal-hal seperti ini masih ada, terutama di daerah pelosok. Soal jalan, guru, dan tenaga kesehatan masih sangat kurang di sana, masih dikeluhkan warga. Jadi ini menjadi perhatian buat pemerintah daerah,” ujar Nafsiah, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, keterbatasan akses jalan tidak hanya berdampak pada mobilitas masyarakat, tetapi juga memengaruhi distribusi kebutuhan pokok, aktivitas ekonomi, hingga akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.

Oleh sebab itu, pembangunan infrastruktur harus dilakukan secara merata agar tidak terjadi kesenjangan antardaerah.

Di sisi lain, keberadaan guru dan tenaga kesehatan yang memadai juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Nafsiah menilai, pemerintah daerah perlu terus melakukan pemetaan kebutuhan di lapangan agar penempatan tenaga pendidik dan tenaga medis dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

“Persoalan seperti ini perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat di daerah,” katanya.

Ia menambahkan, penyelesaian berbagai persoalan tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.

Dibutuhkan koordinasi dan sinergi yang kuat antara OPD di tingkat Pemprov maupun kabupaten/kota agar program pembangunan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Nafsiah menjelaskan bahwa sejumlah urusan pelayanan dasar memang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Namun, Pemprov tetap memiliki peran penting dalam memberikan dukungan, fasilitasi, dan membantu memperkuat koordinasi antardaerah untuk mempercepat penyelesaian masalah.

“Kalau skala yang luas, misalnya untuk fasilitasi persoalan CSR, provinsi bisa masuk membantu,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak terkait dapat menjadikan aspirasi masyarakat sebagai dasar dalam menentukan prioritas pembangunan.

Dengan perencanaan yang matang dan koordinasi yang baik, berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat di daerah terpencil dapat diatasi secara bertahap sehingga pemerataan pembangunan di Kalteng dapat terus terwujud. (*)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait