Pengedar Sabu di Gang Jingah Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Pengedar narkoba yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya beserta barang bukti yang diamankan.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali membuahkan hasil.

Bacaan Lainnya

Seorang pria berinisial AR (35) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya saat berada di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Jingah, Kelurahan Pahandut, pada Rabu (8/10/2025).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Agung Wijaya Kusuma langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan target di rumah kontrakannya. AR pun tak berkutik ketika petugas menemukan empat paket diduga sabu seberat sekitar 3,99 gram.

Dari tangan tersangka, turut diamankan satu sendok sabu, satu timbangan digital, satu dompet kecil warna hitam, serta uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan digunakan untuk kegiatan jual beli sabu,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis (9/10/2025).

Agung menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Masyarakat juga kami harap terus berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (hms)

+ posts

Pos terkait