
PALANGKA RAYA – Kalimantan Tengah kini menghadapi dua ancaman bencana sekaligus. Hujan deras yang turun dalam beberapa pekan terakhir menimbulkan genangan hingga banjir di sejumlah wilayah.
Namun, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap menghantui, terutama di kawasan gambut.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBPK Provinsi Kalteng, Alpius Patanan, menegaskan bahwa hujan tidak serta merta menghapus potensi karhutla. Berdasarkan peta kerawanan, wilayah tenggara dan selatan Kalteng masih harus diwaspadai.
“Personel di lapangan kami dorong untuk tetap siaga. Meski banjir terjadi di beberapa daerah, potensi karhutla tetap ada dan tidak boleh diabaikan,” ujarnya, pada Senin (8/9/2025).
Hingga 7 September 2025, laporan harian mencatat hanya ada satu hotspot tanpa kejadian kebakaran. Namun sejak awal tahun, total 1.793 titik hotspot telah terpantau dengan 485 kali kejadian karhutla dan luas lahan terbakar mencapai 720,81 hektare.
Untuk mengantisipasi, sebanyak 77 pos lapangan (poslap) penanggulangan karhutla disiagakan di berbagai kabupaten/kota. Status siaga darurat juga telah ditetapkan, baik melalui SK Gubernur Kalteng Nomor 188.44/288/2025 maupun keputusan kepala daerah di Sukamara, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.
Kepala Pelaksana BPBD Kalteng, Ahmad Toyib, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas personel menjadi fokus utama. Latihan rutin, simulasi, hingga pembekalan lapangan terus dilakukan untuk memperkuat kesiapsiagaan.
“Bukan hanya menghadapi karhutla, tapi juga kebakaran rumah warga yang akhir-akhir ini cukup sering terjadi. Semua harus diantisipasi,” katanya.
Toyib juga mengingatkan agar masyarakat tidak lengah. “Kami imbau jangan membuka lahan dengan cara membakar. Puntung rokok pun jangan dibuang sembarangan. Api kecil bisa jadi bencana besar,” tegasnya.
Dengan kondisi cuaca yang fluktuatif, Kalimantan Tengah dituntut waspada terhadap dua bencana sekaligus.
“Banjir dan karhutla sama-sama perlu penanganan. Kuncinya ada pada kesiapsiagaan dan peran aktif semua pihak,” pungkasnya. (*)












