DPRD Kalteng Dorong Regulasi Investasi yang Adaptif dan Berorientasi pada Kemudahan Pelayanan

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai salah satu langkah strategis untuk meningkatkan iklim investasi di daerah.

Bacaan Lainnya

Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum yang mendukung kemudahan berusaha sekaligus memperkuat kualitas pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Penyempurnaan raperda dilakukan setelah Komisi II DPRD Kalteng melaksanakan studi banding ke Kalimantan Selatan.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh referensi dan masukan terkait penerapan kebijakan investasi yang dinilai berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pelayanan yang lebih efektif dan terintegrasi.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafisah, menyampaikan bahwa pembahasan substansi raperda bersama panitia khusus dan organisasi perangkat daerah terkait telah selesai dilakukan.

Saat ini, proses yang berlangsung lebih difokuskan pada penyelarasan administrasi dan penyempurnaan teknis sebelum raperda diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi.

Menurutnya, pengalaman Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa keberhasilan menarik investasi tidak hanya ditentukan oleh potensi sumber daya yang dimiliki daerah, tetapi juga oleh kesiapan regulasi dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada investor.

“Dari hasil studi banding, kami melihat pentingnya membangun sistem pelayanan yang mampu memberikan kepastian, kecepatan, dan kemudahan bagi pelaku usaha. Hal-hal seperti ini menjadi perhatian dalam penyempurnaan raperda yang sedang kami susun,” katanya.

Ia menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penguatan koordinasi antarinstansi dalam proses pelayanan perizinan.

Dengan koordinasi yang baik, proses administrasi dapat berjalan lebih efisien sehingga mampu mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini kerap menjadi kendala dalam kegiatan investasi.

Selain itu, DPRD Kalteng juga menilai pemanfaatan teknologi digital perlu terus ditingkatkan untuk mendukung pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel.

Sistem yang terintegrasi dinilai dapat mempercepat proses perizinan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah.

Raperda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga dipandang penting sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum bagi investor.

Kepastian regulasi dinilai menjadi salah satu faktor utama dalam menciptakan kepercayaan dunia usaha terhadap suatu daerah.

Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, DPRD berharap Kalimantan Tengah mampu meningkatkan daya saingnya dalam menarik investasi di berbagai sektor potensial.

Investasi yang masuk nantinya diharapkan dapat memberikan dampak berkelanjutan terhadap pembangunan daerah, termasuk peningkatan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Siti Nafisah menegaskan bahwa DPRD Kalteng berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dalam jangka panjang.

“Perda ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan ekonomi. Pada akhirnya, tujuan yang ingin dicapai adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui iklim usaha yang semakin baik dan kompetitif,” ujarnya. (*)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait