
PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah dalam agenda resmi yang digelar di Palangka Raya, belum lama ini.
Penyerahan laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK merupakan bentuk kontrol eksternal yang penting dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami mengapresiasi kerja BPK dalam melakukan pemeriksaan secara independen dan profesional. LHP ini menjadi bahan evaluasi penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Arton.
Ia menegaskan, DPRD akan mendorong agar seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tindak lanjut yang optimal akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam laporan tersebut, pemeriksaan sektor lingkungan dan kehutanan menjadi salah satu perhatian.
Arton menilai hal itu relevan dengan kondisi Kalimantan Tengah yang memiliki potensi sumber daya alam cukup besar.
“Pengelolaan sektor lingkungan dan kehutanan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga untuk generasi mendatang,” katanya.
Selain itu, pemeriksaan terhadap kinerja Bank Kalteng juga dinilai strategis. DPRD berharap hasil evaluasi tersebut dapat memperkuat peran Bank Kalteng sebagai lembaga intermediasi yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap Bank Kalteng terus meningkatkan tata kelola dan kinerja usahanya agar mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan Kalimantan Tengah,” tutup Arton.
DPRD Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan BPK dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat luas. (*)












