Lewat Sosialisasi PBBR, DPMPTSP Kalteng Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha

banner 728x90

PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng terus memperkuat sinergi dengan dunia usaha melalui kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) serta Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan dan Pengawasan PBBR yang digelar pada 17–19 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Kalteng tersebut diikuti sekitar 180 pelaku usaha dari berbagai bidang usaha.

Pelaksanaan secara hybrid memungkinkan peserta dari berbagai daerah mengikuti kegiatan baik secara langsung maupun melalui platform virtual.

Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, menegaskan bahwa peningkatan investasi tidak hanya membutuhkan kemudahan perizinan, tetapi juga pemahaman yang baik dari pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, sosialisasi dan bimbingan teknis menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasi regulasi berjalan optimal.

Menurutnya, sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan bagian dari reformasi pelayanan publik yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.

Melalui sistem tersebut, setiap kegiatan usaha memperoleh perlakuan yang disesuaikan dengan tingkat risiko usahanya.

“Pelaku usaha perlu memahami berbagai ketentuan yang menjadi kewajiban mereka. Dengan pemahaman yang baik, proses usaha akan berjalan lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Sutoyo saat membuka kegiatan.

Ia menjelaskan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Kepastian hukum tersebut pada akhirnya akan memberikan rasa aman bagi investor dan mendukung terciptanya iklim investasi yang kompetitif.

Selain memberikan pemahaman terkait implementasi perizinan dan pengawasan, kegiatan ini juga menjadi forum edukasi mengenai berbagai kebijakan terbaru di bidang investasi.

Para peserta memperoleh kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan narasumber terkait persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Sutoyo menilai, komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha merupakan kunci dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat.

Masukan dari dunia usaha dapat menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan layanan perizinan, sementara pemerintah dapat menyampaikan berbagai kebijakan yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh pelaku usaha.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemprov Kalteng terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola investasi melalui pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong masuknya investasi baru sekaligus menjaga keberlanjutan investasi yang telah berjalan.

“Penguatan pelayanan perizinan dan pengawasan merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kalteng untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Investasi yang tumbuh akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Target realisasi investasi Kalteng pada tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp26,75 triliun menjadi salah satu motivasi untuk terus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha.

Target tersebut mencerminkan besarnya potensi ekonomi daerah yang perlu didukung dengan tata kelola investasi yang baik.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur, yakni akademisi Universitas Palangka Raya (UPR) Kiki Kristanto, pejabat DPMPTSP Kalteng, perangkat daerah teknis terkait, serta perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.

Melalui kegiatan tersebut, DPMPTSP Kalteng berharap terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menerapkan sistem perizinan berbasis risiko, sehingga mampu mendorong pertumbuhan investasi yang berkualitas dan berkelanjutan di daerah. (*)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait