
PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng menegaskan komitmennya untuk mendorong kepastian hukum bagi penambang emas rakyat, menyusul meningkatnya penertiban yang dinilai belum diiringi solusi menyeluruh bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara DPRD Kalteng bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalteng di ruang rapat pimpinan DPRD Kalteng pada Selasa (14/4/2026).
Forum ini dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi sekaligus memperjelas berbagai kendala yang dihadapi penambang di lapangan.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, mengatakan bahwa penting bagi semua pihak untuk melihat persoalan tambang rakyat secara utuh, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
“DPRD ingin memastikan penambang rakyat memiliki kepastian hukum, sehingga mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan tidak lagi berada dalam posisi rentan,” ujarnya.
Ia menambahkan, diperlukan langkah strategis melalui penataan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara terpadu dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dalam audiensi tersebut, DPRD turut menyoroti perlunya percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta kemudahan dalam pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kedua hal ini dinilai menjadi faktor kunci dalam memberikan legalitas bagi penambang skala kecil.
Arton menegaskan, DPRD Kalteng akan terus mengawal hasil pertemuan tersebut agar dapat ditindaklanjuti oleh Pemprov dan pemerintah pusat, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyampaikan bahwa Pemprov telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat, guna mempercepat penetapan WPR.
“Upaya koordinasi terus dilakukan. Kami berharap pemerintah pusat dapat segera merespons agar penataan tambang rakyat ini bisa berjalan sesuai harapan,” katanya.
Diharapkan, melalui kolaborasi yang kuat antara DPRD, Pemprov, dan pemerintah pusat, persoalan tambang rakyat dapat diselesaikan secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek hukum, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. (*)












