Soroti Karhutla di Muara Teweh, DPRD Kalteng Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Pembakaran Lahan

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Muara Teweh, Barito Utara, kembali menjadi perhatian DPRD Kalteng. Dugaan adanya keterlibatan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dalam peristiwa tersebut dinilai perlu diusut secara menyeluruh agar penyebab kebakaran dapat diketahui secara jelas dan objektif.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penanganan karhutla tidak boleh dilakukan secara tebang pilih karena dampaknya sangat luas bagi masyarakat maupun lingkungan.

“Kalau memang ada dugaan seperti itu harus benar-benar ditelusuri, lalu diproses saja. Jangan sampai ada pembiaran, karena kalau memang dilakukan dengan sengaja berarti itu sudah melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, karhutla merupakan salah satu persoalan yang hampir setiap tahun menjadi tantangan di Kalteng ketika memasuki musim kemarau. Selain menimbulkan kerugian ekologis, kebakaran lahan juga berpotensi memicu kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas perekonomian.

Berdasarkan data BPBD Kalteng hingga 22 Juni 2026, tercatat sebanyak 43 kejadian karhutla terjadi di Barito Utara. Sejumlah titik kebakaran yang ditangani BPBD Barito Utara dalam beberapa pekan terakhir berada di Desa Trahean seluas sekitar 0,89 hektare, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru seluas 0,9 hektare, serta Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan dengan luas sekitar 1,37 hektare. Seluruh kejadian berhasil ditangani sehingga api tidak meluas ke wilayah lainnya.

Siti Nafsiah menilai setiap laporan maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam karhutla harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional. Langkah tersebut penting agar tidak muncul asumsi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di sektor perkebunan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kawasan konsesinya agar terbebas dari kebakaran lahan. Pengawasan internal dan penerapan standar operasional pencegahan karhutla harus dilaksanakan secara maksimal.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan hal itu, segera saja disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat untuk diproses. Tidak ada toleransi, karena kebakaran seperti itu bukan terjadi secara alami, tetapi ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Menurut Siti Nafsiah, selama ini pemerintah dan berbagai pihak terus mengedukasi masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Maka dari itu, aturan yang sama juga harus diberlakukan kepada pelaku usaha tanpa pengecualian.

“Jangan sampai masyarakat terus yang diingatkan untuk menjaga lahan, ternyata justru perusahaan yang melakukan pelanggaran. Kalau memang berpotensi dan terindikasi, tindak tegas saja agar ada efek jera,” katanya.

Komisi II DPRD Kalteng berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat melakukan investigasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam menekan angka karhutla sekaligus memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

DPRD Kalteng juga mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat upaya pencegahan karhutla melalui pengawasan kawasan rawan kebakaran, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi lintas sektor selama musim kemarau berlangsung. Dengan demikian, potensi terjadinya karhutla di Kalteng dapat diminimalkan secara optimal. (*)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait