Sinergi Lintas Instansi Diperkuat, TKPSDA Kalteng Sahkan Matriks PSIH3

banner 728x90

PALANGKA RAYA – Upaya memperkuat tata kelola sumber daya air di Kalteng terus dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi.

Bacaan Lainnya

Komitmen itu diwujudkan dengan pengesahan matriks tindak lanjut Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (PSIH3) dalam Sidang Pleno III Tahun 2026 yang digelar Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Mentaya-Katingan dan WS Jelai-Kendawangan.

Sidang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Bapperida Kalteng, Selasa (4/8/2026), dan dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kalteng sekaligus Ketua TKPSDA WS Mentaya-Katingan dan WS Jelai-Kendawangan, Syahfiri.

Dalam kesempatan itu, Syahfiri menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya air tidak hanya bergantung pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada ketersediaan data hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi yang akurat, mutakhir, serta dapat dimanfaatkan bersama oleh seluruh instansi terkait.

Ia menjelaskan, Pemprov Kalteng telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 32 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3).

Aturan ini menjadi dasar dalam membangun sistem informasi yang terintegrasi, sehingga setiap data yang dihimpun mampu mendukung penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, pengelolaan daerah aliran sungai, hingga mitigasi bencana hidrometeorologi.

Untuk mendukung implementasi kebijakan itu, TKPSDA menyusun matriks pengelolaan SIH3 sebagai panduan pelaksanaan program, pembagian peran setiap instansi, sekaligus instrumen pemantauan terhadap capaian kegiatan di masing-masing wilayah sungai.

“Saya mengajak seluruh anggota dan pihak terkait untuk bekerja sama serta berkolaborasi secara proaktif dan konstruktif. Sinergi dan koordinasi antarinstansi maupun antarwilayah perlu terus ditingkatkan agar pengelolaan sumber daya air dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Syahfiri.

Matriks yang disahkan merupakan hasil pembahasan Kelompok Kerja (Pokja) Pengelolaan SIH3 melalui rapat pada 3 Agustus 2026. Dokumen itu akan menjadi acuan dalam pelaksanaan PSIH3 di WS Mentaya-Katingan dan WS Jelai-Kendawangan, sekaligus memperkuat mekanisme koordinasi, pertukaran data, serta evaluasi berkala antarlembaga.

Melalui langkah ini, TKPSDA berharap kualitas pengelolaan informasi sumber daya air semakin meningkat, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat didukung data yang valid, terintegrasi, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan sumber daya air di Kalteng secara berkelanjutan. (*)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait