DPRD Kalteng Nilai Pemutihan Pajak Jadi Peluang Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering, menilai program pemutihan pajak merupakan kebijakan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, program ini juga berpotensi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pendanaan berbagai program pembangunan.

Freddy mengatakan, kebijakan pemutihan pajak tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan administrasi, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya membayar pajak secara tepat waktu.

“Program pemutihan pajak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan dengan lebih mudah. Karena itu, momentum ini perlu dimanfaatkan secara maksimal agar tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat,” kata Freddy, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, pajak memiliki kontribusi besar terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.

Penerimaan dari sektor pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga berbagai layanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, Freddy mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan sebagai kesempatan memperbaiki administrasi perpajakan sekaligus memulai kebiasaan membayar pajak secara rutin.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

Ia optimistis target peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat tercapai apabila masyarakat memiliki kesadaran yang sama bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap kemajuan daerah.

Harapannya, tingkat kepatuhan yang saat ini berada di kisaran 50 persen dapat meningkat hingga sekitar 70 persen.

“Dengan adanya pemutihan ini, kita berharap kepatuhan masyarakat bisa meningkat dari sekitar 50 persen menjadi 70 persen.

Tetapi masyarakat juga jangan terlena, karena membayar pajak adalah kewajiban bersama demi mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.

Freddy juga mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap program pemutihan sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak pada masa mendatang.

Setelah kebijakan berakhir, budaya tertib membayar pajak perlu terus dipertahankan sehingga penerimaan PAD dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Ia berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat mampu menciptakan tingkat kepatuhan yang lebih baik.

Dengan meningkatnya penerimaan daerah, berbagai program pembangunan di Kalteng dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.

“Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan dan kemajuan daerah. Karena itu saya mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” pungkasnya. (*)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait