
PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov terus memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pendalaman dilakukan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).
Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng, Darliansjah, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerangka regulasi daerah, khususnya dalam mendorong investasi dan meningkatkan kualitas layanan perizinan terpadu.
Ia menyebut, selain mengejar target waktu, pembahasan juga diarahkan untuk memastikan setiap substansi yang diatur selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Hal ini agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” ujarnya.
Menurut Darliansjah, harmonisasi regulasi menjadi hal penting agar implementasi kebijakan di lapangan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan maupun kendala administratif.
Ia juga mengapresiasi kontribusi Pansus DPRD Kalteng yang dinilai aktif memberikan masukan dan penegasan terhadap sejumlah poin krusial dalam Raperda.
“Atas nama Pemprov, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas segala dukungan Panitia Khusus dalam memberikan masukan serta berbagai penegasan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hasil kajian menunjukkan masih adanya beberapa pasal yang perlu disempurnakan, terutama yang berkaitan dengan substansi utama dalam pengaturan penanaman modal dan PTSP.
“Ke depan, kami berharap pembahasan dapat lebih fokus, khususnya pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Pansus sebelumnya pada 10 Februari 2026, materi Raperda masih membutuhkan penyempurnaan baik dari sisi struktur maupun isi.
Ia menjelaskan, penyempurnaan tersebut mencakup penyesuaian dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan untuk memastikan Raperda memiliki kekuatan hukum yang jelas serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.
“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama Tim Pemprov telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pansus DPRD telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai pedoman dalam pembahasan, yang memuat berbagai catatan terkait ketidaksesuaian substansi maupun aspek teknis lainnya.
Dalam rapat lanjutan ini, Pansus melakukan pendalaman terhadap naskah revisi yang telah disampaikan oleh Tim Pemprov pada 13 April 2026. Naskah tersebut telah dibagikan kepada seluruh anggota untuk dipelajari secara mendalam.
“Naskah tersebut telah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari, guna memastikan sejauh mana substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta masukan yang tertuang dalam DIM,” pungkasnya. (*)












