Kalteng Perketat Penanganan Karhutla, Gambut Jadi Fokus Pencegahan dan Pemadaman

banner 728x90

PALANGKA RAYA – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng mendorong Pemprov memperkuat penanganan di lapangan. Status tanggap darurat ditetapkan mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026, disertai penguatan koordinasi, penambahan peralatan, pembasahan lahan gambut, serta dukungan anggaran untuk menghadapi perkembangan situasi.

Bacaan Lainnya

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyampaikan perkembangan penanganan karhutla dalam konferensi pers di Media Center Posko Pusat Karhutla, halaman Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Senin (31/8/2026).

Penetapan status tanggap darurat menjadi langkah untuk mempercepat penanganan sekaligus memudahkan koordinasi antarinstansi. Dalam kondisi ini, Pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, BNPB, BPBD, dan unsur terkait dapat mengoptimalkan pengerahan personel serta peralatan sesuai kebutuhan operasi.

Agustiar menjelaskan, lahan gambut menjadi salah satu tantangan dalam penanganan karhutla. Kebakaran pada kawasan ini tidak hanya terjadi di permukaan, tetapi dapat menjalar hingga bagian dalam gambut sehingga petugas membutuhkan waktu lebih panjang untuk memastikan titik api benar-benar padam.

“Penanganan kebakaran di lahan gambut membutuhkan waktu untuk menjangkau titik api di bagian terdalam. Salah satu kendala yang dihadapi adalah ketersediaan air. Oleh karena itu, bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk pembangunan sumur bor mulai dilaksanakan dan bantuan pendukung lainnya juga telah berdatangan,” ujar Agustiar.

Ketersediaan sumber air menjadi kebutuhan penting dalam operasi pemadaman. Pembangunan sumur bor yang mulai dilaksanakan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan air di kawasan yang menghadapi keterbatasan sumber air, sehingga upaya penanganan dapat dilakukan lebih maksimal.

Namun, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan ketika kebakaran sudah muncul. Pemprov Kalteng juga menekankan pentingnya pencegahan melalui pembasahan lahan gambut sebelum musim kemarau.

“Gambut memang membutuhkan penanganan yang tepat. Ketika akan memasuki musim kemarau, pembasahan harus sudah mulai dilakukan. Jangan menunggu sampai terjadi kebakaran, karena kalau sudah terbakar, penanganannya jauh lebih sulit, terutama untuk menjangkau titik api yang berada di bagian dalam,” jelas Agustiar.

Pembasahan gambut diarahkan untuk mempertahankan kelembapan lahan sehingga potensi kebakaran dapat ditekan. Langkah pencegahan juga perlu dilakukan secara konsisten agar kondisi gambut tetap terjaga, terutama ketika memasuki periode dengan risiko kebakaran yang lebih tinggi.

“Karena itu, kondisi gambut harus terus dijaga agar tetap basah sehingga risiko kebakaran dapat ditekan. Harapannya, ke depan langkah pencegahan seperti ini dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” katanya.

Program pembasahan gambut sebelumnya juga telah dilakukan melalui pembuatan sekat kanal dan tabat. Infrastruktur pengelolaan tata air itu menjadi salah satu upaya untuk mempertahankan ketersediaan air pada kawasan gambut.

Agustiar menambahkan, pengelolaan gambut membutuhkan dukungan kelembagaan dan teknologi. Penguatan kedua aspek ini diperlukan agar langkah pencegahan dapat berjalan lebih optimal dan tidak hanya mengandalkan penanganan saat kebakaran telah terjadi.

Seiring penerapan status tanggap darurat, pemerintah memperkuat penanganan pada sejumlah aspek. Operasi mencakup pemadaman titik api, pembasahan lahan, penanganan dampak asap, serta langkah pencegahan agar kebakaran tidak berkembang ke wilayah lain.

“Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana,” ungkap Agustiar.

Dukungan sarana operasional juga terus ditambah. Pemprov Kalteng telah menerima 10 unit ekskavator, sekitar 100 unit pemadam kebakaran, bantuan selang air, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.

Peralatan itu akan digunakan untuk memperkuat kemampuan penanganan di lapangan. Pemprov juga terus berkoordinasi untuk mendapatkan dukungan tambahan dari pemerintah pusat maupun pihak lainnya apabila dibutuhkan.

Selain kesiapan personel dan peralatan, pemerintah terus memantau perkembangan karhutla melalui data yang dihimpun dari daerah. Informasi dari masing-masing wilayah disampaikan melalui Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) dan diperbarui berdasarkan kondisi terkini di lapangan.

“Data ini kita update berdasarkan laporan dari masing-masing daerah melalui Pusdalops kita,” terang Agustiar.

Pembaruan informasi menjadi bagian penting dalam menentukan kebutuhan penanganan. Data lapangan membantu pemerintah melihat perkembangan situasi dan mengoordinasikan pengerahan sumber daya sesuai kondisi yang dihadapi.

Dukungan pembiayaan juga telah disiapkan untuk menunjang penanganan bencana. Pemprov Kalteng memastikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) masih tersedia dengan nilai yang telah dianggarkan mencapai Rp72 miliar.

“Anggarannya masih ada. Semula kita anggarkan 72 miliar rupiah melalui BTT,” kata Agustiar.

Ketersediaan anggaran menjadi salah satu instrumen pendukung dalam menghadapi kebutuhan selama masa tanggap darurat. Penggunaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dampak karhutla terhadap aktivitas masyarakat juga menjadi perhatian pemerintah, termasuk kegiatan belajar mengajar. Satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB diarahkan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa tanggap darurat dengan mempertimbangkan kondisi di masing-masing wilayah.

Penerapan PJJ memungkinkan proses pendidikan tetap berjalan dengan menyesuaikan situasi lingkungan. Pelaksanaannya tetap memperhatikan kondisi setiap daerah sehingga kebijakan dapat diterapkan sesuai kebutuhan setempat.

Pemprov Kalteng bersama pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, BNPB, BPBD, serta masyarakat akan terus memperkuat sinergi dalam pengendalian karhutla. Kerja sama lintas sektor menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan berjalan mulai dari tahap pencegahan hingga pemadaman.

Status tanggap darurat yang berlaku hingga 29 September 2026 juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi perkembangan karhutla. Penguatan pembasahan gambut, ketersediaan air, dukungan peralatan, pembaruan data, kesiapan anggaran, dan koordinasi lintas instansi diarahkan untuk menekan dampak kebakaran sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan di Bumi Tambun Bungai. (adv)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait