DPRD Kalteng Dorong PT ABB Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan dan Tingkatkan Kepatuhan Operasional

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalteng mendorong PT Asmin Bara Baronang (ABB) untuk segera mempercepat penyelesaian sengketa lahan dengan masyarakat serta meningkatkan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang mengatur kegiatan operasional perusahaan.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.

Dorongan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kalteng bersama manajemen PT ABB dan sejumlah instansi terkait, belum lama ini.

Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik, mulai dari konflik lahan, dugaan pencemaran lingkungan, aspek perizinan, hingga pelaksanaan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di Kalteng.

Meski sejumlah informasi telah diperoleh, pembahasan belum dapat diselesaikan secara menyeluruh karena masih terdapat beberapa hal yang memerlukan pendalaman.

“Dalam RDP itu kami telah sampaikan terkait progres perusahaan dan sejumlah permasalahan yang ada, mulai dari persoalan lahan antara perusahaan dengan masyarakat, indikasi pencemaran lingkungan, persoalan perizinan, hingga hasil rehabilitasi daerah aliran sungai. Banyak juga masukan dari anggota Komisi II karena masih ada persoalan yang belum tuntas,” katanya.

Komisi II menilai penyelesaian sengketa lahan harus menjadi perhatian utama perusahaan. Konflik yang berlangsung dalam waktu lama tidak hanya berpotensi menghambat aktivitas perusahaan, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi sosial masyarakat di sekitar wilayah operasional. Karena itu, penyelesaian melalui dialog dan musyawarah dinilai sebagai pendekatan yang perlu diutamakan.

Selain persoalan agraria, DPRD juga menaruh perhatian terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat.

Penanganan isu tersebut diharapkan dilakukan secara profesional dan berdasarkan hasil verifikasi instansi teknis, sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi II menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha pertambangan.

Oleh karena itu, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas operasional tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Perkembangan penanganan konflik lahan dan dugaan pencemaran lingkungan, lanjut Bambang, akan terus dikoordinasikan bersama Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kapuas.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mencari solusi yang objektif.

DPRD juga mencermati aspek administrasi perusahaan, khususnya mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Informasi yang diperoleh dalam rapat menyebutkan RKAB PT ABB baru diterbitkan pada 27 Maret 2026 sehingga perlu dipastikan kembali kesesuaiannya dengan masa berlaku dokumen perizinan lainnya.

“Itu masih akan kami cek kembali. Kalau memang terbit sebelum masa perpanjangan berakhir berarti berkesinambungan, tetapi kalau setelahnya tentu ada kemungkinan terjadi kekosongan administrasi,” ujar Bambang.

Di sisi lain, Komisi II menyayangkan ketidakhadiran pimpinan tertinggi PT ABB dalam RDP. Kehadiran jajaran pengambil keputusan dinilai penting agar berbagai persoalan strategis dapat dijelaskan secara komprehensif dan menghasilkan komitmen yang lebih jelas dalam penyelesaiannya.

Dalam rapat tersebut, perusahaan hanya diwakili oleh unsur legal dan corporate social responsibility (CSR).

Komisi II DPRD Kalteng memastikan akan terus mengawal tindak lanjut hasil RDP sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga. DPRD berharap PT ABB segera melaksanakan rekomendasi yang telah disampaikan, mulai dari penyelesaian sengketa lahan, penanganan persoalan lingkungan, pemenuhan kewajiban administrasi, hingga memperkuat komunikasi dengan masyarakat.

Upaya tersebut dinilai penting untuk membangun iklim investasi yang sehat tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak masyarakat dan kelestarian lingkungan. (adv)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait