DPRD Kalteng Ingatkan Pengelolaan 129 WPR Harus Transparan dan Berbasis Kepentingan Masyarakat Lokal

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyampaikan apresiasi atas rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menerbitkan izin terhadap 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalteng.

Bacaan Lainnya

Ia menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas dan pembinaan pertambangan rakyat di daerah.

Penetapan 129 blok WPR di Kalteng merupakan bagian dari kebijakan nasional penerbitan 313 WPR pada tahun 2026.

Menurut Siti Nafsiah, keputusan ini harus dimaknai sebagai peluang untuk membangun sistem pertambangan rakyat yang lebih tertib, terdata, serta memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Penetapan ini harus dimanfaatkan untuk memberikan kepastian hukum. Pemprov kini memiliki ruang kewenangan dalam pelaksanaan perizinan, pembinaan, dan pengawasan, termasuk izin pertambangan rakyat,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan, Pemprov Kalteng perlu mengoptimalkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kewenangan tersebut mencakup proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pembinaan teknis, hingga pengawasan operasional di lapangan.

Selain itu, ia mendorong percepatan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Kalteng terkait pelaksanaan pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan yang saat ini masih dalam tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Keberadaan regulasi daerah dinilai penting untuk memperjelas mekanisme teknis serta memperkuat pengawasan dan akuntabilitas.

Siti Nafsiah juga menyebut bahwa keberadaan WPR dapat menjadi solusi dalam menekan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Dengan adanya wilayah yang telah ditetapkan secara resmi, penambang rakyat memiliki jalur legal untuk menjalankan usahanya secara sah dan terkontrol.

Namun demikian, ia menyoroti masih adanya daerah yang belum terakomodir dalam penetapan WPR, seperti Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Katingan.

Ia mendorong adanya pemetaan potensi pertambangan rakyat di wilayah tersebut sebagai dasar pengusulan tambahan WPR ke pemerintah pusat.

“Kami mendorong Pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota melakukan pemetaan menyeluruh di wilayah potensial seperti Kapuas dan Katingan. Dengan data yang akurat, usulan penambahan WPR dapat dilakukan secara objektif dan berkeadilan,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa implementasi WPR harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan. Setiap pemegang IPR wajib menerapkan kaidah pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan limbah, keselamatan kerja, dan reklamasi pascatambang guna meminimalkan dampak ekologis.

Ia pun menekankan pentingnya transparansi dalam proses penetapan penerima IPR agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, koperasi, dan pelaku usaha kecil.

“Kebijakan ini jangan sampai disalahgunakan oleh pihak tertentu. Mekanisme penetapan penerima IPR harus transparan, akuntabel, dan berbasis domisili agar tujuan pemerataan ekonomi dapat tercapai,” pungkasnya. (*)

+ posts

Pos terkait