DPRD Kalteng Mulai Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, WTP Ke-12 Jadi Sorotan

banner 728x90

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Kamis (25/6/2026).

Bacaan Lainnya

Agenda rapat kali ini adalah penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang akan dikaji bersama oleh DPRD dan Pemprov Kalteng.

Melalui pembahasan ini, DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Pidato pengantar disampaikan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melalui Penjabat (Pj) Sekda Kalteng, Linae Victoria Aden.

Dalam laporannya, Linae menyampaikan bahwa LKPD Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Raihan WTP ini menjadi keberhasilan ke-12 kali secara berturut-turut yang diraih Pemprov Kalteng sejak Tahun Anggaran 2014 hingga Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Ia mengatakan, capaian tersebut menunjukkan konsistensi Pemprov Kalteng dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP juga tidak lepas dari sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal pelaksanaan APBD.

Linae memaparkan, pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp7,984 triliun lebih dengan realisasi mencapai Rp7,284 triliun lebih atau 91,23 persen. Realisasi tersebut berasal dari PAD sebesar Rp2,646 triliun lebih atau 97,38 persen dari target, Pendapatan Transfer sebesar Rp4,539 triliun lebih atau 108,77 persen dari target, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp98,876 miliar lebih.

Adapun belanja daerah dianggarkan sebesar Rp8,35 triliun lebih dan terealisasi Rp7,433 triliun lebih atau 89,03 persen. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.

Selain itu, Pemprov Kalteng mencatat SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp216,072 miliar lebih. Sementara posisi neraca per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset mencapai Rp18,859 triliun lebih, kewajiban sebesar Rp530,503 miliar lebih, dan ekuitas sebesar Rp18,329 triliun lebih.

Dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan juga telah dilengkapi dengan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Seluruhnya telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kalteng selanjutnya akan mencermati dan membahas substansi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait