Balap Liar di Palangka Raya Terus Berulang, Penegakan Hukum Dinilai Perlu Diperkuat

Suriansyah Halim.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – Fenomena balap liar di Palangka Raya masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.

Bacaan Lainnya

Aksi yang kerap muncul pada malam hingga dini hari ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pakar hukum Palangka Raya, Suriansyah Halim, menilai penanganan yang dilakukan selama ini belum maksimal.

Ia menyebut, langkah pembubaran yang dilakukan aparat kepolisian cenderung hanya bersifat sementara dan belum memberikan dampak signifikan dalam menekan angka balap liar.

“Pembubaran itu sah, tetapi masih reaktif. Tanpa ada tindak lanjut seperti penyitaan kendaraan atau proses hukum, pelaku hanya berpindah lokasi dan mengulangi perbuatannya,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya mengandalkan tindakan di lapangan, tetapi juga penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam balap liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 311 UU LLAJ, terutama jika tindakan berkendara yang dilakukan membahayakan nyawa atau barang.

Ancaman hukuman pada pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp3 juta.

“Balap liar jelas melanggar hukum. Pasal 115 huruf b UU LLAJ secara tegas melarang kendaraan bermotor berbalapan di jalan umum,” jelasnya.

Tidak hanya itu, aksi balap liar yang kerap menutup atau mengganggu arus lalu lintas juga bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang melarang setiap perbuatan yang menghambat fungsi jalan.

Suriansyah menilai, penerapan sanksi tilang yang hanya berupa denda belum cukup memberikan efek jera kepada pelaku.

Ia menilai perlu adanya langkah tambahan seperti penahanan kendaraan, sanksi sosial, hingga program pembinaan yang terarah.

“Tilang saja tidak cukup. Jika hanya membayar denda, pelaku bisa kembali mengulang. Harus ada efek jera yang nyata, termasuk pembinaan agar perilaku tersebut tidak terulang,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam mengawasi generasi muda yang kerap terlibat dalam balap liar.

Namun demikian, pengawasan tersebut perlu didukung dengan kebijakan dan program yang jelas dari pihak terkait.

Lebih lanjut, ia mendorong adanya solusi jangka panjang melalui penyediaan fasilitas balap resmi oleh pemerintah daerah.

Langkah ini dinilai dapat menjadi alternatif bagi masyarakat, khususnya anak muda, untuk menyalurkan minatnya secara aman dan legal.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berorientasi pada keselamatan publik. Jika ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan, hal itu dapat dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam setiap proses penanganan perkara, sebagaimana ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1304 K/Pid/1990, yang menekankan agar proses hukum tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Dengan langkah yang lebih tegas, terukur, dan terintegrasi, diharapkan persoalan balap liar di Palangka Raya dapat ditangani secara efektif dan tidak terus berulang. (*/af)

+ posts

Pos terkait