DPRD Kalteng Prioritaskan Raperda Strategis untuk Jawab Tantangan Pembangunan Daerah

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng terus memprioritaskan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai memiliki dampak besar terhadap pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Upaya tersebut dilakukan guna memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Kalteng saat ini.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan bahwa lembaganya berkomitmen mempercepat proses pembahasan Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Menurutnya, regulasi yang berkualitas menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“DPRD berkomitmen terus mendorong percepatan pembahasan sejumlah Raperda yang telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah,” kata Riska, belum lama ini.

Salah satu Raperda yang saat ini menjadi perhatian serius DPRD adalah Raperda tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan.

Pembahasan regulasi tersebut masih dilakukan oleh panitia khusus DPRD Kalteng dengan tujuan menghasilkan aturan yang mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Menurut Riska, konflik lahan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut stabilitas sosial dan kepastian investasi.

Oleh karena itu, kehadiran regulasi yang jelas diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan pertanahan secara lebih efektif dan berkeadilan.

“Kami terus mengoptimalkan kerja pansus agar setiap tahapan pembahasan Raperda dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Selain Raperda pertanahan, DPRD Kalteng juga menjadwalkan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB).

Regulasi ini dinilai penting mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu bidang yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian daerah.

Melalui Raperda tersebut, DPRD berharap pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara lebih teratur, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Regulasi yang jelas juga diyakini dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus memperkuat fungsi pengawasan pemerintah daerah.

Di bidang tata kelola pemerintahan, DPRD turut membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Raperda ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan arsip daerah sehingga menjadi lebih tertib, aman, dan mudah diakses untuk mendukung kebutuhan administrasi pemerintahan maupun pelayanan publik.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan diproyeksikan menjadi salah satu instrumen dalam meningkatkan minat baca dan literasi masyarakat.

Keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong pengembangan layanan perpustakaan yang lebih modern dan merata hingga ke berbagai daerah.

Riska menegaskan bahwa setiap Raperda dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah, aspirasi masyarakat, serta sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.

Hal itu dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar efektif saat diterapkan.

Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan perda yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.

“Harapan kami, seluruh Raperda yang sedang dibahas dapat segera ditetapkan menjadi perda sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemprov dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait