
PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng bersama Pemprov Kalteng menyepakati revisi jadwal kegiatan Masa Persidangan II Tahun 2026 dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (2/2/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi dan didampingi Wakil Ketua II Muhammad Anshari.
Hadir pula Ketua dan Anggota Komisi I hingga Komisi IV, Sekretaris DPRD, tenaga ahli, serta jajaran terkait. Dari pihak eksekutif, Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kalteng Sunarti hadir bersama Tim Pemprov Kalteng.
Sunarti menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng menghormati dan mengikuti hasil kesepakatan penjadwalan yang telah dirumuskan dalam forum Banmus, dengan tetap mengedepankan koordinasi apabila terdapat agenda yang beririsan.
“Jika dalam pelaksanaannya terdapat agenda Pemprov Kalteng yang waktunya bersamaan, kami akan berkoordinasi untuk penyesuaian agar tidak mengganggu jalannya pembahasan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Banmus juga mengakomodir usulan Komisi IV terkait pembahasan Raperda tentang Konflik Pertanahan yang dijadwalkan mulai Februari.
Pembahasan Raperda tersebut akan berjalan bersamaan dengan agenda Pansus Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV.
Sejumlah agenda disepakati dapat dilaksanakan secara bersamaan di ruang berbeda untuk efisiensi waktu.
Rapat Pansus direncanakan pada 3 Februari secara tentatif, sementara 4–7 Februari diisi dengan kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Kalteng. Tanggal 7–8 Februari ditetapkan sebagai hari libur.
Kegiatan lanjutan berlangsung pada 9–14 Februari, kemudian masa libur pada 15–17 Februari. Pada 18 Februari dijadwalkan rapat Pansus, termasuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Konflik Pertanahan, dengan pelaksanaan yang menunggu kesiapan eksekutif.
“Untuk 19 Februari diagendakan kembali pembahasan Raperda Konflik Pertanahan serta RDP Komisi II dengan sektor perkebunan dan pertambangan. Sementara agenda rapat gabungan laporan Pansus ditiadakan,” terang Junaidi.
Agenda 20 Februari akan menyesuaikan dengan kegiatan eksekutif. Selanjutnya, 21–24 Februari tetap dijadwalkan, dengan 24 Februari kembali dialokasikan untuk pembahasan Konflik Pertanahan dan RDP secara tentatif.
Pengaturan waktu rapat pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB diserahkan kepada Pansus Perpustakaan dan Kearsipan untuk menghindari benturan agenda.
Rangkaian kegiatan 25–28 Februari berlanjut hingga pertengahan Maret dengan agenda Pansus dan RDP, menyesuaikan masa cuti bersama 16–24 Maret serta agenda lanjutan pada 25 Maret.
Banmus menargetkan seluruh pembahasan Raperda dapat diselesaikan paling lambat pada Maret 2026.
Pada 31 Maret, Ruang Rapat Gabungan direncanakan digunakan untuk rapat Pansus pada pagi hari dan pembahasan RPJPD/RPJMD Tahun 2025 pada siang hari.
Sementara itu, kegiatan konsultasi tidak dimasukkan dalam jadwal resmi DPRD Kalteng dan dilaksanakan secara insidentil sesuai kebijakan pimpinan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah Tahun Anggaran 2026. (*)











