Permintaan Maaf Hotman Paris Disambut Positif, PWI Kalteng Sampaikan Catatan

FOTO Ist.: Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah, Ririen Binti.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, Ririen Binti, menyampaikan apresiasi atas permintaan maaf terbuka yang disampaikan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada seluruh insan pers dan organisasi wartawan di Indonesia. Meski demikian, ia menilai peristiwa tersebut perlu menjadi pembelajaran bersama agar komunikasi antara narasumber dan wartawan tetap berlangsung secara profesional, saling menghormati, serta menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

Bacaan Lainnya

Menurut Ririen, permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris menunjukkan sikap tanggung jawab moral yang patut dihargai. Namun, ia mengingatkan bahwa peristiwa yang bermula dari ucapan bernada merendahkan kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh kembali terulang karena berpotensi mencederai kehormatan profesi pers.

“Saya mengapresiasi kebesaran hati dan kerendahan hati saudara Hotman Paris Hutapea yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers dan organisasi wartawan di Indonesia. Sikap tersebut merupakan langkah yang patut dihargai sebagai bentuk tanggung jawab moral di ruang publik,” ujarnya, Minggu (20/07/2026).

Ririen menegaskan, wartawan memiliki hak konstitusional dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Hak tersebut telah dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menjelaskan, pertanyaan yang diajukan wartawan dalam konferensi pers bukanlah bentuk serangan pribadi kepada narasumber, melainkan bagian dari tanggung jawab profesi untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. Oleh karena itu, setiap proses konfirmasi harus dipandang sebagai mekanisme jurnalistik yang sah dalam menghasilkan pemberitaan sesuai fakta.

Selain itu, Ririen mengingatkan bahwa wartawan juga memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, penggunaan diksi yang merendahkan martabat wartawan maupun intimidasi verbal di ruang publik berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin oleh negara.

Ia juga menegaskan bahwa setiap wartawan Indonesia terikat dengan Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan insan pers bersikap independen, menguji informasi, menyampaikan berita secara akurat, berimbang, dan tanpa itikad buruk. Karena itu, saat wartawan melakukan konfirmasi atau mengajukan pertanyaan kritis, mereka sedang menjalankan fungsi jurnalistik sekaligus fungsi kontrol sosial, bukan untuk menyudutkan narasumber.

Lebih lanjut, Ririen berharap Hotman Paris sebagai advokat senior dapat terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui jawaban yang argumentatif, berbasis data, serta mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, sosok publik yang memiliki pengaruh besar memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan teladan dalam berkomunikasi.

Ia juga berharap komunikasi yang santun dan bermartabat menjadi komitmen bersama dalam setiap wawancara maupun konferensi pers. Apabila terdapat pertanyaan yang belum dapat dijawab atau berada di luar kapasitas narasumber, penolakan dapat disampaikan secara sopan, rasional, dan tetap menghormati profesi wartawan.

Ririen menambahkan bahwa profesi advokat dan pers sejatinya merupakan mitra strategis dalam menjaga demokrasi. Advokat berperan memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum, sedangkan pers menjalankan fungsi kontrol sosial serta memenuhi hak masyarakat atas informasi. Kedua profesi tersebut memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga supremasi hukum, demokrasi, dan kepentingan publik.

Ia berharap permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris menjadi momentum memperkuat hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers. Dengan komunikasi yang profesional, beretika, dan bermartabat, ruang publik akan tetap menjadi wadah yang sehat bagi penyampaian informasi dan penegakan demokrasi di Indonesia. (Red/ADV)

banner 728x90

Pos terkait