PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah terus mematangkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dengan membentuk dua Panitia Khusus (Pansus).
Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar pada Rabu (14/1/2026), sebagai bentuk komitmen legislatif dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan daerah.
Tiga Raperda yang akan dibahas melalui Pansus tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Ketiga regulasi ini dinilai memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan layanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, yang memimpin jalannya rapat paripurna, menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan bagian dari mekanisme pembahasan Raperda agar materi regulasi dapat dikaji secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk mendalami substansi Raperda sehingga dapat menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” kata Junaidi.
Ia menambahkan, pembentukan Pansus pembahasan ketiga Raperda tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Kalteng Nomor 38 Tahun 2026, sehingga pelaksanaan tugas Pansus memiliki dasar hukum yang jelas.
Junaidi berharap pembahasan dapat berjalan lebih fokus, terstruktur, serta melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait agar substansi regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan memberi manfaat luas bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
“Ke depan, DPRD Kalteng akan menjadwalkan rapat Pansus untuk membahas secara rinci substansi ketiga Raperda tersebut bersama pihak terkait,” tutupnya. (*)













