Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pemprov Kalteng Perkuat Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

banner 728x90

PALANGKA RAYA – Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di Kalteng.

Bacaan Lainnya

Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (14/7/2026).

Pj Sekda Kalteng, Linae Victoria Aden, hadir mewakili Gubernur Kalteng untuk membacakan sambutan tertulis gubernur.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi.

Turut hadir unsur Forkopimda Kalteng, anggota DPRD Kalteng, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutan gubernur disampaikan bahwa pembahasan Raperda telah melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, rapat kerja komisi-komisi, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD.

Seluruh proses tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memastikan pengelolaan APBD berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Persetujuan bersama atas Raperda ini tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025.

Pemprov Kalteng menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah harus terus ditingkatkan agar mampu mendukung pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.

Penggunaan APBD yang efektif dan efisien diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kualitas pelayanan publik.

“Dengan dilaksanakannya Persetujuan Bersama Raperda ini, diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas dalam mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis, dan transparan, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” ujar Linae saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng.

Pemprov Kalteng juga mengapresiasi dukungan dan kerja sama DPRD Kalteng selama proses pembahasan berlangsung.

Masukan yang diberikan legislatif dipandang sebagai bagian penting dalam upaya penyempurnaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

Selanjutnya, Raperda yang telah mendapatkan persetujuan bersama akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tahapan ini menjadi bagian dari mekanisme yang harus dilalui sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kalteng.

Di akhir sambutan, Pemprov Kalteng berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus diperkuat guna mendukung terciptanya pemerintahan yang profesional, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai sektor pembangunan.

“Semoga kerja sama yang telah terbangun ini dapat terus berlanjut sehingga setiap program yang direncanakan dan dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkas Linae. (*)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait