Banggar DPRD Kalteng Dalami Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Pengelolaan Fiskal Daerah

banner 728x90

PALANGKA RAYA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 terus bergulir di DPRD Kalteng.

Bacaan Lainnya

Melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD mencermati berbagai aspek pelaksanaan anggaran guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (6/7/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin. Agenda itu menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum Raperda ditetapkan dalam rapat paripurna.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kalteng, Anang Dirjo, menyampaikan bahwa pembahasan merupakan tindak lanjut dari tahapan sebelumnya setelah penyampaian pemandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD.

Ia menjelaskan, dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI itu juga telah disampaikan kepada DPRD melalui rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

Penyusunan Raperda, lanjut Anang, mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/2000/105/Keuda tanggal 21 April 2026 tentang Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta rancangan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD.

“Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dijelaskan dalam pidato jawaban atas pemandangan umum fraksi, maka penjelasannya akan disampaikan oleh organisasi perangkat daerah terkait,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Suyuti Syamsul, memberikan penjelasan mengenai penggunaan sementara Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) yang menjadi perhatian dalam pembahasan.

Ia menerangkan, penggunaan sementara dana itu dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo kepada empat perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan.

Pemanfaatan dana dilakukan dengan komitmen untuk mengembalikannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena tagihan telah jatuh tempo, untuk sementara digunakan dana DBH-DR guna menutup kewajiban tersebut. Konsekuensinya, timbul kewajiban yang nantinya harus dikembalikan,” kata Suyuti Syamsul.

Ia juga memaparkan bahwa Pemprov telah menyiapkan sejumlah langkah guna menjaga kesehatan fiskal daerah, di antaranya memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah, serta menunggu penyaluran dana kurang bayar dari pemerintah pusat.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung penyelesaian kewajiban daerah sekaligus menjaga kesinambungan program pembangunan.

Sebagai opsi jangka panjang, pemerintah juga membuka peluang pemanfaatan berbagai skema pembiayaan, seperti pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), fasilitas perbankan, hingga penerbitan obligasi daerah.

Namun, seluruh alternatif itu masih memerlukan kajian mendalam dan persetujuan DPRD sebelum dapat direalisasikan.

Rapat menyepakati pembahasan akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng.

Setelah seluruh tahapan selesai, hasil pembahasan akan dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh keputusan akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (*)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait