
PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng kembali menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada BPK Perwakilan Kalteng sebagai bagian dari kewajiban pelaporan sekaligus upaya menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Gubernur Edy Pratowo menyampaikan, penyerahan LKPD dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang mengatur bahwa laporan keuangan daerah harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ini merupakan bentuk kepatuhan sekaligus komitmen kami dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya saat penyerahan di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, belum lama ini.
Ia menjelaskan, struktur laporan keuangan Tahun 2025 mencakup pendapatan daerah yang dianggarkan lebih dari Rp7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,2 triliun.
Sementara belanja daerah dianggarkan lebih dari Rp8,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,3 triliun, serta pembiayaan daerah sebesar Rp365 miliar dengan realisasi yang relatif seimbang.
Menurut Edy, seluruh penyajian laporan telah mengikuti standar akuntansi pemerintahan, termasuk penerapan sistem akrual dalam pencatatan keuangan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan BPK dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan, termasuk melalui pembinaan dan evaluasi yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kami optimistis dengan perbaikan yang terus dilakukan, opini WTP dapat kembali diraih pada tahun ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Kalteng I BPK Perwakilan Kalteng, Subkhan Affandi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti penyerahan LKPD dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Ia menyebutkan, penilaian terhadap laporan keuangan akan didasarkan pada empat indikator utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima,” ujarnya.
Subkhan juga mengapresiasi capaian Pemprov Kalteng yang berhasil mempertahankan opini WTP selama lima tahun terakhir.
Namun demikian, ia mengingatkan agar tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan terus ditingkatkan.
Berdasarkan pemantauan Semester I Tahun 2025, tingkat tindak lanjut rekomendasi di Kalteng telah mencapai 83,50 persen, sementara Pemprov Kalteng berada di angka 75,63 persen.
“Kami berharap seluruh catatan yang masih ada dapat segera ditindaklanjuti sebelum pemeriksaan terinci dilakukan,” tandasnya. (*)












