Tingkatkan PAD, Pemkab Katingan Terapkan Alat Rekam Pajak Daerah untuk Pelaku Usaha

banner 468x60

KASONGAN – Dalam upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan Sosialisasi Alat Rekam Data Pajak Daerah di Aula BKAD Kabupaten Katingan, Selasa (21/10/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten II Setda Kabupaten Katingan, Evie Silvia Baboe, yang hadir mewakili Bupati Katingan.

Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan olehnya, disampaikan bahwa pajak daerah menjadi pilar penting dalam pembiayaan pembangunan.

Karena itu, diperlukan langkah inovatif untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi pemungutan pajak.

“Melalui pemanfaatan alat rekam data pajak, diharapkan proses pemungutan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan efektif, terutama di sektor kuliner seperti rumah makan, restoran, dan kafe,” kata Evie Silvia Baboe membacakan sambutan Bupati.

Selain itu, Bupati juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan tersebut, termasuk pihak perbankan dan para pelaku usaha di Katingan.

Menurutnya, penerapan alat rekam data pajak merupakan bagian dari langkah modernisasi sistem pembayaran pajak non-tunai di daerah.

Sosialisasi ini diikuti oleh para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bidang kuliner di wilayah Kabupaten Katingan.

Peserta mendapatkan penjelasan mengenai fungsi, tata cara penggunaan, serta manfaat alat rekam pajak dalam meningkatkan transparansi transaksi usaha mereka.

Pemerintah daerah berharap program ini dapat menumbuhkan budaya taat pajak dan memperkuat sistem keuangan daerah yang lebih modern dan berintegritas. (red/adv)

+ posts

Pos terkait