
PALANGKA RAYA – Permasalahan realisasi hak plasma 20 persen kembali menjadi sorotan di Kabupaten Seruyan.
Warga dari Desa Tanjung Rangas, Pematang Limau, dan Kecamatan Seruyan Hilir mendesak PT Sarana Titian Permata (STP), yang tergabung dalam Wilmar Grup, agar segera memenuhi kewajiban yang dinilai belum terealisasi hingga kini.
Tuntutan tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar perusahaan tidak hanya berorientasi pada usaha, tetapi juga menjalankan tanggung jawab sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema plasma sendiri menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat sekitar turut merasakan manfaat dari aktivitas perkebunan.
DPRD Kalteng menilai, persoalan ini harus segera diselesaikan secara komprehensif.
Selain menyangkut hak masyarakat, pemenuhan plasma juga menjadi indikator kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda kewajiban tersebut.
“Pada prinsipnya, apabila perusahaan memiliki kewajiban yang belum dipenuhi berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik terhadap masyarakat sekitar maupun pemerintah, maka wajib dipenuhi,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, keterlambatan dalam merealisasikan plasma berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, termasuk menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan serta meningkatnya potensi konflik di lapangan.
Karena itu, DPRD Kalteng mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah cepat dan terukur.
Pendekatan melalui dialog dan mediasi dinilai sebagai langkah awal yang harus dioptimalkan guna mencari titik temu antara masyarakat dan perusahaan.
“Pemda perlu aktif memfasilitasi komunikasi, mengundang pihak perusahaan yang berwenang, dan memastikan ada kejelasan penyelesaian dalam waktu yang tidak berlarut-larut,” jelasnya.
Apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, DPRD Kalteng menilai langkah penegakan aturan harus dilakukan secara tegas.
Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional menjadi opsi yang dapat ditempuh demi memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
Diharapkan, penyelesaian polemik ini dapat segera tercapai sehingga hubungan antara perusahaan dan masyarakat kembali kondusif serta memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak. (*)












