
PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng terus mengawal realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, belum lama ini.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong bersama Wakil Ketua II M Ansyari, Wakil Ketua III Junaidi, serta pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kalteng.
Dalam pertemuan itu, DPRD Kalteng menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai tindak lanjut dari penetapan 129 blok WPR di Kalteng.
Menurut DPRD Kalteng, keberadaan WPR menjadi langkah strategis dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, legal, dan berada dalam pengawasan yang jelas, sehingga dapat meminimalkan praktik pertambangan tanpa izin.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menyampaikan bahwa percepatan penerbitan IPR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para penambang lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sektor tersebut.
“Dengan adanya izin resmi, para penambang dapat bekerja dengan lebih tenang dan tidak lagi dihantui persoalan hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa legalitas usaha akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendorong kontribusi sektor pertambangan rakyat terhadap perekonomian daerah.
Di sisi lain, Junaidi menekankan bahwa pengelolaan WPR harus tetap mengedepankan prinsip pertambangan berkelanjutan.
Aktivitas penambangan, katanya, wajib memperhatikan aspek lingkungan agar tidak menimbulkan kerusakan yang merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
“Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bijak, sehingga manfaatnya dapat dirasakan saat ini tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang,” tutupnya. (*)












