
PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dengan menambah jumlah pasal dari 37 menjadi 43 pasal.
Penambahan ini dilakukan untuk memperjelas pengaturan serta memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif.
Ketua Pansus, Sugiyarto, menyampaikan bahwa secara substansi materi raperda telah mencakup sebagian besar kebutuhan.
Namun, Pansus menilai aspek pelaksanaan di lapangan harus menjadi perhatian utama agar perda tidak hanya berhenti pada tataran administratif.
“Substansi materi hampir seluruhnya sudah terakomodasi. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana perda ini benar-benar dijalankan setelah disahkan. Efektivitas jauh lebih utama daripada sekadar formalitas,” ujarnya belum lama ini.
Ia menjelaskan, beberapa pasal tambahan difokuskan pada penguatan mekanisme pelaksanaan, termasuk kejelasan peran perangkat daerah dalam pengelolaan perpustakaan umum dan perpustakaan daerah.
Pansus ingin memastikan program tersebut masuk dalam agenda kerja dinas terkait agar memiliki dasar perencanaan yang jelas.
“Kami memastikan apakah pengelolaan perpustakaan ini sudah menjadi bagian dari program kerja dinas. Jika sudah masuk dalam perencanaan, maka kami sepakat untuk menetapkannya menjadi perda,” tegasnya.
Raperda ini telah diusulkan sejak 2019 dan kini memasuki tahap akhir pembahasan. Pansus menargetkan pengesahan dapat dilakukan pada Maret atau April mendatang setelah seluruh proses pembahasan dan koordinasi lintas pihak diselesaikan sesuai ketentuan.
Sugiyarto menambahkan, setelah perda disahkan, diperlukan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan untuk mengatur teknis pelaksanaan secara lebih rinci.
Pergub tersebut diharapkan memuat ketentuan terkait standar fasilitas, tata kelola, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi, sehingga penyelenggaraan perpustakaan di Kalteng dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (*)












