Korupsi Dana Desa di Gandring Terungkap, Polisi Amankan Oknum Kades dan Telusuri Aliran Dana

Kasi Humas Polres Barito Utara, IPTU Novendra Ikahamas.
banner 728x90

MUARA TEWEH – Kepolisian Resor Barito Utara terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan mengawal penggunaan dana publik di tingkat desa.

Bacaan Lainnya

Melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), aparat berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gandring, Kecamatan Teweh Timur.

Kasus tersebut menyeret kepala desa berinisial AM, yang diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tahun 2023 senilai lebih dari Rp2,4 miliar. Hasil audit sementara menunjukkan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp458 juta lebih.

Kasi Humas Polres Barito Utara, IPTU Novendra Lkahamas, mewakili Kapolres AKBP Singgih Febrianto, menjelaskan bahwa penyimpangan itu terungkap setelah tim melakukan pemeriksaan lapangan dan audit penggunaan anggaran.

“Ditemukan adanya mark up harga material dan upah kerja, kegiatan fisik tanpa ukuran volume yang jelas, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta di lapangan. Bahkan ada pekerjaan yang dilakukan di jalan milik pemerintah kabupaten,” kata IPTU Novendra, Kamis (9/10/2025).

AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penggunaan dana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta.

Polres Barito Utara menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di seluruh wilayah hukum setempat agar penggunaannya benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (red/hms)

+ posts

Pos terkait