
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan sertipikat hak atas tanah milik pemerintah daerah, sekolah rakyat, Barang Milik Negara (BMN), serta Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari program penataan ruang dan penguatan kepastian hukum aset daerah.
Kegiatan yang digelar di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025), menjadi salah satu langkah strategis dalam percepatan penyusunan RTRW dan penguatan LP2B di provinsi tersebut.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengatakan bahwa potensi lahan Kalteng sangat besar, namun pemanfaatannya menghadapi berbagai kendala.
Selain alih fungsi lahan yang semakin meningkat, tumpang tindih kepemilikan dan sengketa tanah masih sering terjadi.
Kondisi terberat, menurutnya, adalah keberadaan sekitar 77 persen wilayah Kalteng yang ditetapkan sebagai kawasan hutan.
“Banyak desa kita berdiri di dalam kawasan hutan. Masyarakat ingin mengurus legalitas tanah, tetapi terbentur status kawasan. Ini menjadi hambatan dalam pemerataan pembangunan,” ujar Agustiar.
Ia menegaskan bahwa percepatan revisi RTRW menjadi hal mendesak agar pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan aktual di lapangan.
Gubernur pun meminta dukungan dan percepatan dari Kementerian ATR/BPN dalam penyempurnaan RTRW provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, ia mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan regulasi mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagai upaya menjaga lahan pertanian produktif dari alih fungsi yang tidak terkendali.
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.
Ia memaparkan serangkaian kebijakan yang tengah dijalankan, termasuk pemutakhiran sertipikat lama untuk mencegah tumpang tindih, integrasi data pertanahan dengan data pajak, pembebasan BPHTB bagi warga miskin ekstrem, serta percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Nusron juga menyoroti penyelesaian konflik lahan melalui mekanisme HGB di atas HPL, kewajiban plasma perusahaan sawit, dan dukungan pendanaan hingga 50 persen bagi penyusunan RDTR sampai tahun 2026.
Penguatan LP2B turut menjadi perhatian untuk menjaga stabilitas lahan pangan jangka panjang.
Acara kemudian ditutup dengan penyerahan simbolis ribuan sertipikat tanah kepada perwakilan penerima.(*)












