
PALANGKA RAYA – Tren penggunaan layanan keuangan digital, khususnya pinjaman online (pinjol), terus meningkat seiring kemudahan akses yang ditawarkan.
Namun, kondisi ini juga diiringi potensi risiko yang perlu mendapat perhatian serius.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menilai peningkatan literasi keuangan menjadi kunci utama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif penggunaan pinjol, terutama yang tidak berizin.
Ia mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh mekanisme pinjol, mulai dari bunga, denda, hingga konsekuensi keterlambatan pembayaran.
“Kondisi ini membuat masyarakat rentan, apalagi dengan maraknya pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan tanpa penjelasan yang transparan,” ujar Purdiono, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, edukasi harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aparat penegak hukum, serta pelaku industri jasa keuangan.
Ia menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih teliti sebelum menggunakan layanan pinjol, termasuk memastikan legalitas penyedia layanan serta memahami seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Purdiono juga mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan pinjol sebagai solusi utama dalam memenuhi kebutuhan konsumtif.
“Gunakan pinjol secara bijak dan sesuai kebutuhan. Pastikan juga kemampuan untuk mengembalikan pinjaman agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap masyarakat juga perlu diperkuat melalui pengawasan dan penindakan terhadap praktik pinjol ilegal yang merugikan.
Dengan sinergi antara Pemprov, OJK, dan pihak terkait lainnya, diharapkan tercipta ekosistem keuangan digital yang aman, sehat, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Literasi yang kuat akan menjadi benteng utama agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik yang merugikan,” pungkasnya. (*)












