
PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menegaskan bahwa implementasi skema bagi hasil pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus berjalan konsisten sesuai regulasi.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat layanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, mengatakan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengamanatkan adanya pembagian pendapatan dari sektor pajak tertentu untuk mendukung biaya operasional pelayanan di daerah.
“Bapenda Provinsi tidak bisa berjalan sendiri. UPT di daerah membutuhkan sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Ada pembagian pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang memang wajib dialokasikan untuk biaya operasional,” ujar Purdiono usai rapat dengar pendapat bersama Bapenda Kalteng di ruang Komisi I DPRD, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, besaran alokasi bagi hasil tersebut berada pada kisaran 2,5 persen hingga 10 persen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kejelasan penganggaran akan berdampak langsung terhadap kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan efektivitas pemungutan pajak.
Untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, DPRD Kalteng berencana melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kabupaten dan kota.
Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya pengawasan agar pelaksanaan di lapangan tidak menyimpang dari aturan.
“Kami ingin memastikan bahwa amanat undang-undang ini dijalankan dengan baik. Jika pengelolaan pendapatan tertata, maka PAD daerah akan semakin kuat dan mampu menopang pembangunan,” katanya.
Selain itu, Purdiono mengungkapkan adanya kebutuhan peningkatan sarana pendukung, salah satunya melalui pengadaan mobil Samsat Keliling.
Fasilitas ini dinilai efektif untuk memperluas jangkauan pelayanan, khususnya bagi masyarakat di wilayah yang sulit dijangkau.
“Beberapa OPD juga berharap adanya penganggaran untuk mobil Samsat Keliling agar pelayanan semakin dekat dengan masyarakat dan penerimaan pajak bisa meningkat,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa upaya optimalisasi PAD tidak hanya bertumpu pada pajak kendaraan bermotor, tetapi juga perlu menggali potensi dari sektor lain seperti Pajak Air Permukaan dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Namun, seluruh upaya tersebut harus didukung oleh ketersediaan sarana dan anggaran operasional yang memadai.
“Tidak seimbang jika kita menuntut peningkatan PAD, tetapi dukungan fasilitas dan biaya operasional kurang. Kunci keberhasilan ada pada kesiapan sistem dan sarana,” pungkasnya. (*)












