PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan yang tengah dibahas bersama DPRD Kalteng melalui Panitia Khusus (Pansus).
Penekanan tersebut disampaikan dalam rapat lanjutan yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng, belum lama ini.
Staf Ahli Gubernur Kalteng, Darliansjah, mengatakan bahwa pembaruan substansi Raperda menjadi keharusan agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, dinamika kebijakan nasional menuntut adanya penyesuaian agar implementasi di daerah dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
“Ada beberapa regulasi yang memang perlu penyesuaian, dan kita sepakat bahwa penyelesaian pembahasan Raperda ini sampai dengan sebelum Hari Raya Idulfitri tuntas,” ujar Darliansjah.
Ia menilai, proses pembahasan yang berjalan saat ini menunjukkan kemajuan yang positif. Koordinasi antara pihak eksekutif dan legislatif dinilai semakin solid, sehingga berbagai perbedaan pandangan dapat diselaraskan melalui forum pembahasan bersama.
Darliansjah juga menegaskan bahwa pihak eksekutif siap menindaklanjuti setiap masukan dan rekomendasi dari Pansus DPRD Kalteng, khususnya terkait penyesuaian materi muatan Raperda dengan regulasi terbaru.
Hal ini penting mengingat Raperda tersebut telah disusun sejak beberapa tahun lalu dan perlu diperbarui agar tetap relevan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberadaan Raperda ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan perpustakaan dan kearsipan daerah.
Dengan regulasi yang selaras dan komprehensif, pelaksanaan program-program strategis di sektor tersebut diharapkan dapat berjalan lebih terarah, efisien, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)













