
PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng mulai menerapkan kebijakan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong efisiensi anggaran, penghematan energi, serta menjaga kinerja aparatur tetap optimal.
Penerapan sistem kerja ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH.
Kebijakan tersebut memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan pola kerja di tengah tuntutan efisiensi dan transformasi birokrasi.
Sebagai tindak lanjut, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi orkestrasi komunikasi pemerintah secara daring pada Senin (6/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah dalam mendorong transformasi budaya kerja serta gerakan penghematan energi.
Pemerintah menilai bahwa keberhasilan kebijakan ini memerlukan dukungan komunikasi publik yang terintegrasi agar dapat dipahami dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, perubahan pola kerja juga diharapkan mampu meningkatkan produktivitas ASN dengan memanfaatkan teknologi digital.
Penerapan WFH turut menjadi momentum percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga pelayanan publik dapat tetap berjalan efektif meski sebagian ASN bekerja dari luar kantor.
Di Pemprov Kalteng, skema kerja yang diberlakukan yakni ASN bekerja di kantor selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan menjalankan WFH setiap hari Jumat.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 31 Tahun 2026.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi, termasuk kemungkinan penyesuaian jam kerja guna meningkatkan efektivitas.
“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujarnya.
Meski demikian, Pemprov memastikan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
ASN yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor agar kualitas layanan tidak terganggu.
Seluruh perangkat daerah juga diminta memastikan implementasi kebijakan berjalan seimbang antara efisiensi dan kinerja, sehingga tujuan peningkatan pelayanan dan penghematan dapat tercapai secara optimal. (*)












