
PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Kalteng menggelar kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi media dan wartawan di Kalteng, Sabtu (14/3/2026).
Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman insan pers mengenai prinsip-prinsip HAM sekaligus memperkuat peran media dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenham Kalteng, Kristiani Meinalita Samosir, mengatakan bahwa nilai-nilai HAM perlu terus dipahami dan disosialisasikan secara luas, karena berkaitan langsung dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar setiap warga negara.
“Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, serta memenuhinya,” ujar Kristiani.
Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus membangun kesadaran publik mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia menilai pemberitaan yang berkualitas dan berimbang dapat membantu masyarakat memahami berbagai persoalan yang berkaitan dengan HAM serta mendorong terciptanya kehidupan sosial yang lebih adil dan demokratis.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Kalteng, Erwindy, yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas demokrasi melalui informasi yang disampaikan kepada publik.
“Jurnalis ibarat oksigen bagi paru-paru demokrasi. Jika oksigennya kotor atau tersumbat, maka negara ini akan sulit bernapas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi wartawan.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI Kalteng, Heronika Rahan, menegaskan bahwa pers nasional memiliki posisi strategis sebagai pilar keempat demokrasi yang berperan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus melakukan kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan publik.
Menurutnya, pers memiliki mandat untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan dapat dipercaya.
Ia juga menekankan bahwa profesionalisme jurnalis harus selalu dijaga dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik, termasuk menghormati hak jawab serta menjaga kerahasiaan sumber informasi melalui hak tolak demi kepentingan publik. (*)












