Junaidi Tekankan Kewajiban Perusahaan Bayar THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menegaskan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara tepat waktu, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Bacaan Lainnya

Menurut Junaidi, pembayaran THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga kesejahteraan para pekerja.

Ia menjelaskan bahwa batas waktu pembayaran THR H-7 sebelum Idul Fitri bertujuan memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang hari raya.

Dengan adanya kepastian pembayaran tersebut, pekerja dapat merencanakan pengeluaran untuk kebutuhan keluarga, termasuk pembelian bahan pokok, kebutuhan lebaran, hingga biaya perjalanan bagi yang hendak mudik.

“Kita berharap perusahaan dapat menjalankan kewajiban ini dengan penuh tanggung jawab. Pembayaran THR bukan hanya kewajiban yang diatur dalam hukum, tetapi juga bentuk perhatian dan penghargaan kepada pekerja yang telah berkontribusi dalam mendukung aktivitas dan kemajuan perusahaan,” kata Junaidi, belum lama ini.

Ia menambahkan, keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya THR dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan pekerja terhadap perusahaan serta berpotensi memicu persoalan hubungan industrial.

Oleh karena itu, Junaidi mengimbau perusahaan agar dapat merencanakan pembayaran THR dengan baik sejak jauh hari, sehingga tidak terjadi kendala saat waktu pembayaran telah tiba.

Di sisi lain, ia juga mendorong para pekerja untuk tetap menjalin komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan apabila terdapat informasi terkait kemungkinan keterlambatan pembayaran.

Namun apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pekerja dapat melaporkan hal tersebut kepada dinas terkait atau melalui posko pengaduan yang telah disediakan pemerintah.

Menurutnya, kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR tepat waktu tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga turut menjaga stabilitas hubungan kerja serta mendorong perputaran ekonomi di daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Jika semua pihak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka suasana menjelang lebaran akan tetap kondusif. Pekerja merasa dihargai, perusahaan juga dapat menjaga hubungan kerja yang harmonis,” pungkasnya. (*)

+ posts

Pos terkait