Faridawaty Minta Kebijakan Penertiban Tambang Emas Perhatikan Nasib Penambang Rakyat

Anggota DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – Rencana penertiban aktivitas pertambangan emas di sejumlah daerah mendapat perhatian dari anggota DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh.

Bacaan Lainnya

Ia menilai kebijakan tersebut perlu disertai dengan solusi yang jelas agar tidak berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan rakyat.

Menurut Faridawaty, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menata dan menertibkan aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai aturan.

Namun, kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan kondisi masyarakat yang menjadikan pertambangan sebagai sumber penghidupan utama.

Ia mengingatkan bahwa banyak warga di berbagai daerah di Kalteng yang bekerja sebagai penambang rakyat karena keterbatasan lapangan pekerjaan lain.

“Masyarakat mau makan apa kalau mata pencaharian mereka diputus begitu saja? Mendapatkan pekerjaan di zaman sekarang sudah sangat susah, apalagi bagi mereka yang hanya memiliki keterampilan di bidang pertambangan,” ujarnya belum lama ini.

Faridawaty menegaskan bahwa pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya menekankan pada aspek penegakan aturan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara pertambangan rakyat dengan perusahaan tambang berskala besar.

Menurutnya, kondisi tersebut seringkali memunculkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

Ia mencontohkan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang tetap menjalankan kegiatan penambangan dan pengolahan bijih tembaga, emas, dan perak.

“Kenapa PTFI bisa beroperasi dengan baik, tapi pertambangan masyarakat justru dihadang dengan penertiban yang keras tanpa solusi? Pemerintah harus bersikap adil dalam hal ini,” tegasnya.

Ketua DPW Nasdem Kalteng tersebut juga menyoroti persoalan perizinan bagi pertambangan rakyat yang dinilai masih cukup rumit.

Ia menilai pemerintah perlu melakukan penyederhanaan prosedur agar masyarakat dapat memperoleh izin secara lebih mudah.

Dengan adanya kemudahan perizinan, lanjutnya, aktivitas pertambangan rakyat dapat lebih tertata serta memiliki kepastian hukum.

“Masa izin pertambangan bagi masyarakat harus dipermudah, bukan malah dipersulit. Mereka juga butuh kepastian hukum untuk bisa bekerja dengan tenang dan legal,” katanya.

Ia juga menilai bahwa langkah tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan praktik pertambangan ilegal sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah.

Faridawaty menambahkan, jika penertiban tersebut merupakan kebijakan yang berasal dari pemerintah pusat, maka pemerintah daerah perlu memperjuangkan agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di daerah.

“Kebijakan pusat harus disesuaikan dengan kondisi daerah, dan yang terpenting adalah tidak meninggalkan rakyat di belakang. Harus ada langkah konkret untuk memberikan alternatif pekerjaan atau dukungan bagi mereka yang terdampak,” ujarnya.

Ia pun berharap Gubernur Kalteng dapat mengambil langkah proaktif untuk mencari solusi terbaik sehingga penertiban dapat berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

“Gubernur harus turun tangan untuk memastikan ada solusi yang adil bagi semua pihak, sehingga penataan pertambangan tetap berjalan dan masyarakat juga tetap memiliki penghidupan yang layak,” pungkasnya. (*)

+ posts

Pos terkait