
PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Wengga Febri Dwi Tananda, menyoroti masih terjadinya ketimpangan distribusi tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah wilayah di Kalteng.
Ia menilai kondisi tersebut perlu segera ditangani melalui kebijakan yang konkret dan terukur agar pelayanan kesehatan dapat dirasakan merata oleh seluruh masyarakat.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kalteng, lebih dari separuh rumah sakit umum daerah (RSUD) belum memiliki dokter spesialis dasar secara lengkap.
Selain itu, sebanyak 116 dari 204 puskesmas atau sekitar 56,8 persen belum memenuhi standar ketenagaan minimal. Kekurangan tersebut sebagian besar terjadi di wilayah terpencil dan daerah dengan akses transportasi terbatas.
Wengga mengatakan, ketidakmerataan ini berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan, termasuk dalam hal penanganan kasus darurat maupun pelayanan kesehatan dasar.
Menurutnya, keberadaan fasilitas kesehatan harus dibarengi dengan dukungan tenaga medis yang cukup dan kompeten.
“Distribusi tenaga kesehatan perlu dibenahi secara sistematis. Jangan sampai ada wilayah yang terus-menerus mengalami kekurangan tenaga medis,” ujarnya belum lama ini.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan penempatan nakes, termasuk menyusun skema pemerataan berbasis kebutuhan riil di lapangan.
Pemberian insentif, fasilitas penunjang, serta jaminan keamanan bagi tenaga kesehatan di wilayah sulit juga dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung kebijakan tersebut.
Selain itu, ia menilai kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang tunjangan khusus bagi tenaga medis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) perlu dioptimalkan implementasinya di Kalteng.
Wengga berharap, dengan perencanaan yang matang dan dukungan lintas sektor, pemerataan nakes dapat terwujud secara bertahap sehingga tidak ada lagi kesenjangan layanan antara wilayah perkotaan dan pedalaman.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan seluruh masyarakat Kalteng memperoleh hak yang sama atas pelayanan kesehatan yang layak,” pungkasnya. (*)












