Soal Tambang di Gunung Karasik, DPRD Kalteng Dorong Peninjauan Lapangan dan Penegakan Hukum

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, memberikan perhatian terhadap keluhan warga Dusun Gunung Karasik, Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), terkait aktivitas perusahaan tambang di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Bambang, setiap aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak mengabaikan aspek lingkungan maupun sosial budaya masyarakat setempat.

Aspirasi warga, kata dia, menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi secara objektif oleh pihak berwenang.

Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara konsisten.

“Bagi perusahaan yang berada di Dusun Karasik, Desa Apar Batu, diharapkan dapat menaati seluruh tahapan prosedur. Ini mencakup AMDAL serta pengelolaannya, demi mencegah munculnya protes dari masyarakat,” ujarnya, baru-baru ini.

Bambang juga menyinggung informasi yang berkembang mengenai dugaan terganggunya situs adat di sekitar lokasi operasional.

Ia menyatakan, apabila ditemukan pelanggaran, terutama terkait legalitas dan dampak terhadap situs budaya, maka langkah hukum perlu ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila perusahaan tidak mengantongi izin dan justru mengusik ketenangan warga, ditambah lagi saya mendengar adanya situs adat yang dirusak atau dihilangkan, maka tindakan tersebut sungguh tidak mencerminkan nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Ia mengingatkan perusahaan agar bersikap terbuka dan bertanggung jawab apabila terdapat persoalan di lapangan.

Selain itu, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta segera melakukan peninjauan langsung guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Kalau status mereka ilegal, harus segera ditutup. Bahkan, jika mereka memiliki proyek legal di lokasi lain, kegiatan di sini tetap harus dihentikan karena itu termasuk perambahan. Terlebih kita belum memastikan apakah kewajiban-kewajiban lainnya sudah dipenuhi atau belum,” imbuhnya.

DPRD Kalteng, lanjut Bambang, akan terus mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan agar setiap aktivitas usaha di daerah tetap sejalan dengan aturan hukum, serta menjamin perlindungan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan. (*)

+ posts

Pos terkait