
PALANGKA RAYA – Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyampaikan, kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan telah memiliki landasan hukum yang jelas dan menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang berjalan saat ini.
Oleh karena itu, menurutnya, ketentuan tersebut perlu dijaga demi memastikan pelaksanaan tugas kepolisian tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Polri harus tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan,” kata Junaidi, baru-baru ini.
Menurut Junaidi, struktur kelembagaan yang jelas akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan fungsi kepolisian, baik dalam penegakan hukum maupun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan demikian, koordinasi kebijakan di tingkat nasional hingga daerah dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Ia juga menilai bahwa dukungan terhadap posisi Polri tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas nasional serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan yang humanis, lanjutnya, harus terus menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas Polri.
Sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD Kalteng mendukung langkah-langkah yang sejalan dengan konstitusi dan prinsip negara hukum.
Junaidi berharap Polri dapat terus meningkatkan kinerja serta menjaga integritas dalam menjalankan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (*)











