Anggota Komisi II DPRD Kalteng Ingatkan Dampak Izin Usaha Terhadap Lingkungan

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Sutik, mengingatkan pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin operasional perusahaan.

Bacaan Lainnya

Ia menilai, kebijakan perizinan yang tidak melalui pengawasan ketat dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan meningkatkan potensi terjadinya bencana banjir.

Menurut Sutik, setiap rencana investasi harus melalui kajian lingkungan yang akurat, menyeluruh, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah diminta tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan, tetapi juga memperhatikan dampak jangka panjang terhadap kelestarian alam dan keselamatan masyarakat.

“Untuk menanggulangi banjir, pemerintah daerah jangan memberikan izin secara sembarangan, tetapi harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan masalah lingkungan di kemudian hari,” katanya, Selasa (20/1/2026).

Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar.

Sutik menyebutkan bahwa sengketa lahan sering terjadi akibat kurangnya komunikasi serta pengabaian hak-hak warga.

“Perusahaan harus menjalin kerja sama yang baik dengan masyarakat. Jika lahan tersebut milik warga, maka pembebasan harus dilakukan sesuai aturan, bukan langsung digarap,” ujarnya.

Sutik mengakui bahwa investasi tetap diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

“Kita tidak menutup investasi, tetapi aturan harus ditegakkan agar pembangunan berjalan seimbang dan berkelanjutan,” tutupnya. (*)

+ posts

Pos terkait