Pembahasan Tiga Raperda Masuki Tahap Pansus, Ini Kata Wagub Kalteng

banner 728x90

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (14/1/2026).

Bacaan Lainnya

Agenda utama rapat tersebut adalah pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi. Adapun tiga Raperda yang akan dibahas masing-masing tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Penyelenggaraan Kearsipan.

Ketiga regulasi ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum dalam peningkatan kualitas layanan publik, tata kelola administrasi pemerintahan, serta iklim investasi daerah.

Pembentukan Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kalteng Nomor 38 Tahun 2026 tanggal 14 Januari 2026.

Sementara Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Kalteng Nomor 39 Tahun 2026 pada tanggal yang sama.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menyampaikan harapannya agar Pansus dapat bekerja secara maksimal dan fokus sehingga pembahasan ketiga Raperda dapat berjalan efektif, tepat waktu, serta menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai kebutuhan daerah.

Di sisi lain, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng siap mengikuti seluruh mekanisme pembahasan sesuai aturan yang berlaku di DPRD.

Menurutnya, setiap tahapan harus dijalankan secara berimbang antara kecepatan dan ketepatan substansi.

“Kita mengikuti mekanisme di DPRD sesuai tahapan pembahasannya, mulai dari pengantar, pidato gubernur atau kepala daerah, pemandangan umum, dilanjutkan jawaban, sampai nanti disampaikan hasil rapat pembahasan,” jelas Edy.

Ia berharap pembahasan tiga Raperda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat agar segera dapat ditetapkan dan diimplementasikan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik serta mendorong percepatan pembangunan di Kalimantan Tengah. (*)

+ posts

Pos terkait