PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem kearsipan daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Regulasi ini dipandang sebagai langkah penting dalam mendukung reformasi birokrasi, peningkatan akuntabilitas, serta percepatan penerapan layanan pemerintahan berbasis digital.
Raperda tersebut telah dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kalteng baru-baru ini.
Kehadiran payung hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keseragaman dalam tata kelola arsip di seluruh perangkat daerah, sehingga pengelolaan dokumen pemerintahan berjalan lebih sistematis dan terukur.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menyampaikan bahwa arsip memiliki nilai strategis bagi keberlangsungan pemerintahan.
Arsip bukan hanya menyimpan catatan kegiatan, tetapi juga menjadi bukti autentik setiap kebijakan dan program yang dilaksanakan pemerintah.
“Arsip memiliki peran yang sangat penting sebagai bukti autentik atas seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menjadi dasar pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, tata kelola arsip yang baik akan memudahkan proses pengawasan, evaluasi kinerja, serta pengambilan keputusan yang berbasis data.
Selain itu, kearsipan yang tertib juga berkontribusi dalam menjaga memori institusi dan nilai sejarah pembangunan daerah.
Purdiono menambahkan, masih terdapat sejumlah kendala dalam pengelolaan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.
Beberapa di antaranya adalah belum optimalnya penerapan sistem kearsipan di sejumlah perangkat daerah, keterbatasan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia arsiparis, serta kurangnya dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Raperda ini juga mengakomodasi pemanfaatan teknologi informasi melalui penerapan sistem kearsipan elektronik yang terintegrasi.
Dengan sistem tersebut, proses penyimpanan, pengamanan, dan penelusuran arsip diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan aman sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai payung hukum di tingkat daerah, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan diharapkan mampu memperkuat peran kelembagaan kearsipan, meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, serta mendorong pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan.
Upaya ini diharapkan bermuara pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berdaya saing. (*)













